DENPASAR-Fajarbali.com|Pria berinisial RBS (27) yang sebelumnya ditangkap polisi atas kasus dugaan narkotika akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini, S.H.
Dalam dakwaan yang dibacakan, terungkap terdakwa ditangkap karena diduga menerima dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 54,57 gram brutto atau 43,10 gram netto.
Dalam dakwaan diuraikan, penangkapan RBS yang merupakan warga Banyuwangi, Jawa Timur, dan bekerja sebagai karyawan swasta, berawal pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu, terdakwa sedang membeli makanan di sebuah warung di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.
"Terdakwa kemudian dihubungi seseorang bernama Eka alias Pak Dhee melalui WhatsApp," ungkap jaksa dalam dakwaannya. Disebutkan pula, Eka meminta terdakwa untuk bersiap dan sekitar pukul 21.00 Wita mengirimkan alamat lokasi pengambilan sabu di kawasan Jalan Sedap Malam, Denpasar.
Menurut dakwaan, paket tersebut ditemukan terdakwa di semak-semak dalam selokan dan terbungkus plastik berwarna hitam. Paket kemudian dibawa ke Pondok Wisata Olga, tempat terdakwa menginap.
"Sesampainya di kamar nomor 2, terdakwa memecah sabu tersebut sesuai instruksi Eka alias Pak Dhee menjadi 122 paket," ungkap JPU yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.
"Rinciannya, sebanyak 34 paket masing-masing memiliki berat sekitar 1 gram, 24 paket sekitar 0,4 gram, dan 64 paket sekitar 0,2 gram," lanjut jaksa.Keesokan harinya, Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa keluar dari penginapan menuju Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar Barat.
Di lokasi tersebut, terdakwa menempelkan delapan paket sabu. Setelah itu, terdakwa kembali bergerak menuju Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, untuk menempelkan delapan paket lainnya sebelum kembali ke penginapan.
Namun, aktivitas terdakwa akhirnya terhenti setelah petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan penggeledahan di kamar tempatnya menginap. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah tas gendong berwarna hijau di atas meja.
Di dalamnya terdapat 106 paket kristal bening diduga sabu dengan berat 54,57 gram brutto atau 43,10 gram netto, serta timbangan digital, alat perekat, dan sebuah telepon seluler milik terdakwa.
Dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa mengaku memperoleh sabu tersebut dari Eka alias Pak Dhee. Atas setiap lokasi penempatan, terdakwa disebut mendapatkan imbalan sebesar Rp50.000.
Eka alias Pak Dhee sendiri hingga perkara tersebut disidangkan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
JPU kemudian mengungkap hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 808/NNF/2026 tanggal 15 Mei 2026, kristal bening yang diperiksa dinyatakan mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.
Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa dalam menerima, menyerahkan, maupun menjadi perantara jual beli narkotika tersebut tidak dilakukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki dasar izin yang sah.
Atas perbuatannya, RBS didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. W-007









