https://www.traditionrolex.com/27 Dua Terdakwa Pembuat Sabu Divonis 15 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Dua Terdakwa Pembuat Sabu Divonis 15 Tahun Penjara

(Last Updated On: 06/03/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Dua terdakwa yang kedapatan mencoba memproduksi sabu, Muhammad Hafni Muchtar alias Cak Ni dan Putu Ruly Wirawan alias Ayung akhirnya mendapat ganjaran yang setimpal. 



Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (6/3/2018), kedua terdakwa yang disidang secara terpisah ini oleh majelis hakim pimpinan I Ketut Suarta dengan pidana penjara selama 15 tahun. Tak hanya itu, majelis juga mengganjar kedua terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. 

Dalam amar putusnya yang dibacakan dihadapan terdakwa, majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak memproduksi Narkotika. 



Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 113 ayat (1) dan kedua Pasal 129 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun majelis tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dituntut jaksa. Dimana jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Sebelum menjatuhkan putusan majelis hakim terlebih dahulu membacakan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas Narkotika. Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda. 




 “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali dan mengakui perbuatanya,  serta belum pernah dihukum.”Menjatukan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,”sebut Hakim Suarta dalam amar putusanya. 

Atas putusan itu baik terdakwa maupun jaksa sama sama menyatakan menerima. “Kami menerima putusan ini yang mulai,”sebut Jaksa Kejati Bali ini. 




Diberitakan sebelumnya, Ayung pada tanggal 27 September 2017 silam di Jln. Seroja Gang Nanas, Tonja tanpa hak memproduksi Narkotika golongan I. Terdakwa melakukan kegiatan memproduski sabu-sabu. Dalam melakukan aksinya, terdakwa tidak sendiri.

 Dia dibantu dengan temanya yang bermana  Hafni Muchtar alias Cak Ni. Nah, Cak Ni inilah yang diduga memiliki resep untuk membuat atau memproduksi sabu sehingga mereka tergiur untuk mencobanya. (sar)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Paslon Dilarang Pasang Ucapan Selamat Nyepi di Media Apapun

Sel Mar 6 , 2018
Dibaca: 18 (Last Updated On: 06/03/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Masa kampanye yang berlangsung dari tanggal 15 Februari hingga 24 Juni terbilang sangat lama. Dalam rentan tersebut ada beberapa hari raya ataupun suci keagamaan, salah satunya Nyepi. Untuk itu, KPU Provinsi Bali melarang Pasangan Calon (Paslon) untuk melakukan kampanye di hari suci tersebut.  Save […]

Berita Lainnya