https://www.traditionrolex.com/27 Bule Amerika tak Terima Villa di Police Line, Sebut Masih ada Perjanjian - FAJAR BALI
 

Bule Amerika tak Terima Villa di Police Line, Sebut Masih ada Perjanjian

memang sebelumnya antara kliennya ada persoalan dengan mantan kuasa hukumnya, YS

 Save as PDF
(Last Updated On: 19/02/2024)

Monica Christin menunjukan garis polisi yang terpasang di pintu masuk vila adara no 14.foto/eli

BADUNG-Fajarbali.com|Kasus hukum terkait masalah kepemilikan maupun sewa menyewa vila tak jarang terjadi di Bali. Bahkan tak jarang pula kasus semacam ini menjerat warga negara asing. Seperti yang dialami oleh Adam Richard Swope (33) asal Amerika Serikat ini.

Tak hanya itu, pria kelahiran Pennsylvania melalui kuasa hukumnya Monica Christin pun heran saat mengetahui villa Adara No. 14 di Jalan Toyaning 2, Desa/Kelurahan Ungasan Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dipasangi garis polisi oleh penyidik Polresta Denpasar pada tanggal 29 Desember 2023.

Monica yang ditemui belum lama ini kepada wartawan menjelaskan, memang sebelumnya antara kliennya ada persoalan dengan mantan kuasa hukumnya, YS.”Akibat persoalan itu, YS melaporkan klien kami dengan sejumlah tindak pidana, yang salah satunya adalah memasuki pekarangan tanpa izin, serta pasal pengrusakan,” sebut Monica beberapa waktu lalu.

BACA Juga : Polsek Benoa Tertibkan Para ABK yang Nongkrong dan Minum Miras

Tidak hanya itu, Monica juga menyebut jika kliennya juga dilaporkan beberapa tindak pidana lain. Namun menurut Monica, semua laporkan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemasangan Police line di villa No 14 tersebut.

Monica menjelaskan, pihaknya juga pernah menanyakan ke pihak penyidik bagian pihaknya bisa dikatakan melakukan perbuatan memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang disangkakan kepada kliennya,”Tetapi pihak penyidik tidak menjelaskan apapun kepada kami,” jelasnya.

Monica lalu membahas sedikit persoalan antara kliennya dengan YS. Kasus ini berawal saat kliennya, Adam Richard  selaku Director PT The Swope Properties pada tanggal 09 September 2022 dengan Ni Luh Mega Mariyani sepakati kerja sama pemasaran selama 15 Tahun atas villa (Villa Adara) mulai 1 Oktober 2022 sampai 1 Oktober 2037.

BACA Juga : Kobaran Api Mengamuk di Villa Taman Ahimsa Cemagi, Tamu Dilanda Kepanikan

Sebelum dilakukan kerja sama ini, Adam awalnya hendak menyewa satu unit villa. Tapi karena status villa atau tanah villa diagunkan ke bank,  Adam berkonsultasi dengan Notaris atas kondisi villa terkait karena khawatir villa dapat saja disita karena tidak mampu dibayar ke bank.

“Akhirnya rencana menyewa pun diubah menjadi perjanjian kerja sama. Perjanjian ditandatangani 9 September 2023 antara PT Swope Properti dengan pemilik Villa, Ni Luh Mega Mariyani,” sebut Monica. Lebih lanjutan dikatakan dalam perjanjian itu pihak PT The Swope Properties membayar Rp300 juta diawal untuk biaya kerja sama kepada Ni Luh Mega Mariyani.

Setelah semua proses itu selesai, dilakukan sejumlah perbaikan di vila. Tapi baru berjalan selama 10 bulan, kata Monica ada oknum yang mengaku bernama Hiro datang mengakui villa adalah miliknya.

BACA Juga : Bule Kanada Laporkan Kehilangan Motor, Tiga Komplotan Curanmor Diringkus

Atas hal itu, klien kami ini dikenalkan lah orang pengacara YS. Keesokan harinya, sekitar 7 menit sebelum datang, di kirimkanlah dua draft berbahasa Indonesia, yang harus ditandatangani oleh Adam. “Setelah itu Hiro dan YS berkomunikasi, lalu Lawyer menemui klien saya dan meminta klien untuk membayar kepada Hiro uang sejumlah Rp1 Miliar, jika tidak kamu akan kena masalah besar” tegasnya.

Pasca pertemuan itu, seminggu kemudian Lawyer YS menghubungi dengan menyatakan ada gugatan terhadap WNA ini dan meminta bertemu atas adanya gugatan.”Di dalam pertemuan itu, menurut penjelasan klien, si Lawyer mengatakan kliennya diminta untuk menyiapkan uang Rp 380,” bebernya.

Lanjut Monica, ditelusuri draft berisi surat kuasa dan perjanjian kerja sama yang berisikan mereka akan menjadi legal konsultan PT The Swope Properties, dengan pembayaran Rp15 Juta sebulan. Konon perjanjian itu tidak bisa dibatalkan, bilamana dibatalkan harus dibayarkan seluruhnya. 

BACA Juga : Merasa Ada yang Janggal, Direktur PT. Peak Solution Ajukan Banding

“Saya bilang tolong dibijaksanai. Ini saya bilang tidak etis mengikat seperti itu, ini kita jual jasa. Kalau jual jasa, lalu klien tidak senang, kita tidak bisa push mereka untuk terus pakai kita pak,” ujar Monica. Singkat cerita hubungan antara YS dengan Adam pun berakhir.  Tapi, pada 24 November 2023 YS datang ke villa yang dikerjasamakan itu, dengan membawa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Mereka langsung masuk ke dalam villa dan ingin menguasai villa serta mengusir klien untuk keluar dari villa. Saat itu saya posisi macet di Jalan Pererenan, Badung. Setelah bertemu di villa, saya tanya ke Lawyer ini pantas kah yang anda lakukan ini?,” tuturnya.

BACA Juga : Berkas Perkara Lengkap, Selebgram Cantik Pembuang Orok di Bandara Dilimpahkan

Menurut Lawyer Monica, kalaupun Lawyer YS sebelumnya benar membeli villa ini,Hak Lawyer YS akan muncul setelah perjanjian kerja sama ini selesai atau dibatalkan oleh Pengadilan, bukan serta merta menguasai villa yang jelas jelas sudah ada perjanjian terdahulu.

 “Dia tetap kukuh tidak mau tahu dan tetap ingin menguasai villa hanya dengan PPJB. Saya malu melihat perilaku Lawyer YS ini . Hingga larut malam, akhirnya kami status quo kan sampai PT The Swope Properties memenuhi perizinan usahanyanya,” beber Monica.W-007

 Save as PDF

Next Post

Pemasangan Police Line di Vila Adara 14 Dibilang tidak Sah, Ini Kata Pemiliknya

Sen Feb 19 , 2024
Tapi dalam perjalanannya, status quo dihentikan dan pihak terlapor melakukan penggantian kunci.” Karena kunci diganti, otomatis kan saya selaku pemilik vila tidak bisa masuk,” jelasnya.
yoga satria

Berita Lainnya