https://www.traditionrolex.com/27 Miliki 15 Gram Sabu, Rizal Divonis 9 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Miliki 15 Gram Sabu, Rizal Divonis 9 Tahun Penjara

(Last Updated On: 18/04/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Reza Rizal Alamsyah (22) yang kedapatan menyimpan 9 paket Narkotika jenis sabu sabu hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim PN Denpasar pimpinan Angeliky Handajani Day menghukumnya dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam amar putusnya, majelis menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang Raharja yang menyatakan terdakwa yang bekerja di salah satu Restaurant itu terbukti bersalah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis akhirnya memangkas hukuman yang dimohonkan jaksa dari 13 tahun menjadi 9 tahun penjara. 

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dengan ketentuan dipotong dengan penahan yang sudah dijalaninya,”tagas Hakim yang akrab disapa Kiki itu. 

Selain menghukum penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp 1 milliar.”Apabila tidak dibayar diganti dengan hukum kurungan selama 4 bulan,”tegas hakim dalam amar putusan. 

Sementara atas putusan itu, terdakwa melalui pengacaranya Agus Suparman dan Ngurah Robin dan juga Jaksa Dewa Lanang Raharja menyatakan pikir-pikir.”Kami pikir-pikir yang mulai,”sebut Agus Suparman. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa dalam surat tuntanya memaparkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Diantaranya terdakwa yang tinggal di Jln. Nusakambangan IX No. 6, Denpasar itu ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2017 silam.

Ditangkpanya terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut terdakwa Reza Rizal Alamsyah sering membawa dan mengedarkan Narkotika. Atas laporan itu langsung dilakukan pengintaian disekitar rumah terdakwa.

Setelah melakukan pengintain, petugas dari kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. “Saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang tidur di ruang tamu,”sebut Jaksa dalam surat tuntutanya.

Saat menangkap, petugas juga langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa. Tapi petugas tidak menemukan apa-apa. Selanjutkan dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa.Nah, di kamar terdakwa petugas menemukan sebuah kotak yang disalamnya berisi sebuah dompet.

Setelahdompet tersebut dibuka, polisi menemukan 9 plastik klip yang didalanya berisikan kristal bening yang diduga sabu sabu.

“Selain itu petugas juga menemukan sebuah bong (alat hisap sabu) dan sebuah timbangan elektrik,”kata Jaksa. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kristal bening tersebut, ternyata benar mengandung sediaan Narkotika jenis sabu sabu. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PWI Bali Tolak Perubahan Tanggal Peringatan HPN

Rab Apr 18 , 2018
Dibaca: 27 (Last Updated On: 18/04/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Menyikapi wacana Dewan Pers membahas revisi atau perubahan tanggal peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada rapat Dewan Pers yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (18/4) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali langsung bersikap.  Save as PDF

Berita Lainnya