Koster Dukung Pembangunan PLT Surya Atap

(Last Updated On: 24/02/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Gubernur Bali Wayan Koster turut meresmikan PLT Surya Atap Kapasitas 226 kWp Bali PGU di PT Indonesia Power Bali, Power Generation Unit, Denpasar Senin (24/2/2020). Pengembangan dan pemasangan atap solar panel ini dilakukan di area perkantoran PT Indonesia Power Bali yang masing-masing berdaya 130 Kwp di PLTDG Pesanggaran dan 96 kWp di PLTG Pemaron dan diperkirakan akan mampu menmangkas nilai emisi hingga 41T CO₂.

 

Gubernur Koster berterimakasih atas undangan dan peresmian pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap yang disebutnya sebagai implementasi kebijakan yang akan dijalankan di Provinsi Bali. 

 

 

“Ini kebijakan yang sangat penting, yang harus dipahami lebih dahulu, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Acara ini menyuarakan program dengan spirit baru yang sedang kami gaungkan di Bali,” katanya.

 

Selama 3 periode di DPR RI, ia mengaku, sering berdiskusi tentang penyediaan energi baru dan terbarukan. Dan setelah menjabat gubernur, ia lebih dalam lagi mempelajari nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan leluhur. “Ternyata Bali punya nilai yang luar biasa, suatu filosofi yang sangat konkrit untuk dijalankan. Itulah yang saya jalankan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru,” imbuh gubernur. 

 

Hal tersebut bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera sekala dan niskala. Menjaga alam beserta isinya, supaya senantiasa suci dan bersih, harmonis. “Inilah filosofi dasarnya. Yang dituangkan dalam berbagai kebijakan yang tak hanya untuk memenuhi kebutuhan skala lokal, tapi juga kebutuhan bagi bali sebagai destinasi wisata dunia yang terbaik,” ujarnya.

 

 

Koster menyebutkan, energi merupakan hal yang sangat vital bagi Bali. Kebutuhan energi Bali saat ini 350 mW datang dari paiton, Jawa Timur. Sedangkan pembangkitknya masih menggunakan batubara. Padahal kebijakannya di Bali ingin menggunakan energi baru terbarukan. Untuk itu pihaknya mencanangkan kebijakan energi baru terbarukan, minimum dengan bahan bakar gas. 

 

Rencana kebijakan tersebut juga sebagai pendukung citra pariwisata yang berkualitas, bukan pariwisata murahan. Respon negara luar saat ini sangat bagus. Kita kembangkan dan jalankan dahulu, baru akan kita kembangkan lebih besar lagi.

 

“Fenomena sekarang, orang akan kembali ke sesuatu yang lebih sehat, sehingga paradigma kedepan arahnya akan menuju kesana semua termasuk di sektor energi. Kita harus mampu menangkap arah fenomena ini menjadi satu kebijakan baru,” terangnya.

 

 

Di hilir pun, lanjut dia, penggunaan kendaraan pun harus menggunakan energi bersih. Untuk itu telah saya canangkan pergub penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai. Akan kita kurangi sepeda motor dengan BBM. Tak hanya itu, ia akan mengembangkan industrinya disini sehingga kita juga jadi produsen kendaraan listrik.

 

“Kami akan tancap gas, segera kumpulkan semua bupati, hotel, supermarket, properti, untuk mengintruksikan penggunaan panel tenaga surya (rooftop) sebagai persyaratan. Saya akan gelar rakor untuk sosialisasi program ini dan mulai jalankan,” pungkasnya. 

 

Senada dengan Koster, Dirjen EBTKE KESDM. FX Sutijastoto memberikan apresiasinya, “Selamat bagi Anak Usaha PLN, Indonesia Power, hal ini menjadi motivasi bagi instansi lainnya untuk menerapkan hal serupa dalam mendukung penerapan green energy, apalagi kedepan Bali akan menjadi center of excellence penggunaan EBT,” kata Sutijastoto.

 

Adapun pengembangan dan pemasangan PLTS ini menjadi wujud nyata komitmen perusahaan dalam mendukung Kota Bali sebagai salah salah satu daerah terdepan dalam hal upaya pengembangan energi bersih, yang tercermin dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Energi Bersih.

 

Peraturan tersebut turut mengatur tentang pengembangan Bangunan Hijau, bangunan yang memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan serta energi yang digunakan (zero energy building). 

 

Salah satu poin yang termuat dalam peraturan tersebut adalah bahwa bangunan pemerintah pusat dan daerah, serta bangunan komersial industri, sosial dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 M2 diwajibkan untuk memasang sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dengan tenggat waktu mulai dari 2021 hingga 2024. Selain itu, keberadaan PLTS ini turut membantu memenuhi kebutuhan energi Bali Power Generation Unit dan menjadikannya zero energy building. (gda).

 

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bawa 0,65 gram Sabu, Wanita Cianjur ini Dituntut 6 Tahun

Sen Feb 24 , 2020
Dibaca: 27 (Last Updated On: 24/02/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Wanita 29 tahun asal Cianjur, bernama Putri Indrayani hanya bisa memohon pengampunan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman 6 tahun penjara.  Save as PDF

Berita Lainnya