https://www.traditionrolex.com/27 Disuruh Bawa Orangutan ke Luar Bali, WN Rusia Jadi Pesakitan - FAJAR BALI
 

Disuruh Bawa Orangutan ke Luar Bali, WN Rusia Jadi Pesakitan

(Last Updated On: 12/06/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Warga Negara (WN) Rusia bernama Andrei Zhestkov yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena hendak membawa atau menyelundupkan orangutan, Rabu (12/6/2019) diadili di PN Denpasar.

Sidang, selain mengagendakan pembacaan dakwaan, juga langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam perkara ini, terdakwa didampingi pengacara I Wayan Mudita dan I Gusti Ngurah Artana.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A Made Suarja Teja Bhuana yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra menjelaskan, terdakwa ditangkap di Bandara Ngurah Rai tanggal 22 Maret lalu.

Sebelum ditangkap, terdakwa oleh petugas bandara diminta untuk memasukkan tas koper besar yang dibawanya di dalam mesin X-Ray. Saat masuk mesin X-Ray, petugas melihat dalam koper itu ada benda mirip seekor monyet.

Atas temuan itu, petugas bernama Ede Permana melaporkan kepada Wayan Oka Muliadi. “Olah saksi Wayan Oka dilakukan pemeriksaan kembali terhadap tas bawaan dengan menggunakan mesin X-Ray,” sebut jaksa Kejari Badung itu.

Hasilnya memang benar dalam tas koper yang dibawa terdakwa berisikan benda yang mirip dengan monyet. Karena tidak ada yang berani membuka, petugas bandara langsung menghubungi pihak Karantina dan KP3 Bandara.

Saat petugas Karantina dan KP3 datang dan membuka tas koper itu, benar saja didalamnya ada seekor bayi orangutan yang sebelumnya diberi obat tidur oleh terdakwa.

Kepada petugas terdakwa mengaku bahwa orangutan itu adalah milik orang lain bernama Igor (DPO). Igor menurut terdakwa berpesan agar setibanya di Bandara, terdakwa langsung menuju Kantor Karantina untuk mengurus dokumen.

Namun apabila tidak bisa, Igor berpesan agar orangutan tersebut diserahkan kepada petugas Karantina dan terdakwa tetap pergi meninggalkan Bali.

Atas temuan ini, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pelanggaran dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat(2) huruf a UU No. 5 tahun 1998 tentang KSDA dan Ekosistem serta Pasal Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat(2) huruf c UU yang sama. (eli/Fajar Bali)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Besok Presiden Joko Widodo Bakal Serahkan 3.000 Sertifikat di Bangli

Kam Jun 13 , 2019
Dibaca: 7 (Last Updated On: 12/06/2019)BANGLI-fajarbali.com | Jumat (14/6/2019), Presiden RI Joko Widodo direncanakan akan menyerahkan  sebanyak 3.000 sertifikat seluruh Bali dari program Pensertifikatan Tanah Sistematis  Langsung (PTSL), yang kegiatannya bakal dipusatkan di lapangan Ki Lobar, Desa Tamanbali, Kabupaten Bangli.  Save as PDF

Berita Lainnya