https://www.traditionrolex.com/27 Kantongi 0,94 Gram Hasis, WN Rusia Divonis 16 Bulan Penjara - FAJAR BALI
 

Kantongi 0,94 Gram Hasis, WN Rusia Divonis 16 Bulan Penjara

(Last Updated On: 19/09/2020)

DENPASARFajarbali.com |  Anna Legostaeva warga negara Rusia yang kedapatan mengantongi narkotika jenis hasis seberat 0,94 gram benar-benar bernasib mujur.

Pasalnya, dalam sidang yang di gelar di PN Denpasar belum lama ini, terdakwa Anna yang didampingi pengacara Agus Suparman dkk., hanya divonis 16 bulan alias 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Denpasar pimpinan I Wayan Gede Rumega dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini. 

Yaitu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri.  Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. 

Namun majelis hakim tidak sependapat dengan lamannya hukuman yang dimohonkan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa Kejari Denpasar itu memohon agar terdakwa dihukum 2 tahun penjar.

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim akhirnya memangkas hukuman yang dimohonkan jaksa dari 2 tahun menjadi 1 tahun dan 4 bulan.  

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan potong masa tahanan,” demikian bunyi amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara online. 

Diketahui, sebelum Anna diadili, dia terlebih dahulu ditangkap oleh petugas kepolisian pada tanggal 6 Maret 2020 pukul 21.00 WITA di salah satu mini market di 
Jalan Raya Canggu. 

Saat ditangkap, langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa. Hasilnya, petugas menemukan satu plastik klip berisi hasis sebarat 0,94 gram di dalam saku celana pendek yang dikenakan terdakwa.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Operasi di Pasar Beringkit Mengwi, Ratusan Pelanggar Tanpa Masker Dikenakan Sanksi Nyapu dan Push Up

Ming Sep 20 , 2020
Dibaca: 7 (Last Updated On: 19/09/2020) MENGWI -fajarbali.com |Polres Badung terus bergerak melaksanakan operasi yustisi terpadu bekerjasama dengan TNI dan instansi terkait guna mencegah meningkatnya penularan wabah covid di wilayah Badung. Wilayah yang menjadi target kali ini adalah area Pasar Beringkit Mengwi Badung, Minggu (20/9/2020) pagi.  Masyarakat yang tidak mematuhi […]

Berita Lainnya