Penyelundupan Hasis ke Bali, Dua Wanita Asal Thailand Dituntut 8 Tahun dan Denda Rp100 Juta

IMG_0768
Ilustrasi AI

DENPASAR – Fajar Bali

Dua warga negara Thailand, Mayuree Prasomtong (39) dan Nontiya Janpech (23), dituntut masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam perkara penyelundupan narkotika jenis hasis ke Bali.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda, S.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Kedua terdakwa didakwa membawa hasis dengan berat bersih 308,25 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dan popok (pampers) saat melakukan perjalanan dari Thailand menuju Bali.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujar JPU Febrina Irlanda saat membacakan tuntutannya.

Lebih lanjut, JPU menjelaskan mengenai ketentuan pidana denda tersebut. “Apabila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 60 hari,” jelas JPU Febrina.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan, perkara ini bermula pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 11.15 Wita. Saat itu, pesawat Thai AirAsia penerbangan FD398F dari Don Mueang, Thailand, mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung.

Petugas Bea dan Cukai yang mencurigai gerak-gerik kedua penumpang perempuan tersebut kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil wawancara, keduanya diketahui bernama Mayuree Prasomtong, warga Nakhon Sawan, dan Nontiya Janpech, warga Nonthaburi, Thailand.

“Dari pemeriksaan menggunakan sinar-X dan penggeledahan badan, petugas menemukan tiga bungkusan plastic wrap berisi padatan berwarna cokelat yang diduga hasis pada tubuh Mayuree. Barang tersebut memiliki berat kotor 156,88 gram dan berat bersih 155,25 gram,” kata JPU dalam surat dakwaannya.

BACA JUGA:  Dua Mobil Tabrakan, Tidak Ada Korban Jiwa

Sementara itu, dari tubuh Nontiya ditemukan tiga bungkusan serupa yang disembunyikan di dalam pampers dan celana jeans dengan berat kotor 154,53 gram dan berat bersih 153 gram. Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita sebanyak enam bungkus hasis dengan berat kotor 311,41 gram dan berat bersih 308,25 gram.

Dalam dakwaan juga dibeberkan bahwa kedua terdakwa memasukkan paket narkotika tersebut ke dalam pampers sekitar pukul 03.00 waktu Thailand pada hari yang sama sebelum berangkat menuju Bandara Don Mueang.

Paket tersebut sebelumnya dikirim ke kediaman Mayuree di Mueang Nonthaburi atas nama seseorang yang dikenal dengan nama samaran “Juggernaught” atau “KINGKONG”, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah menerima paket, kedua terdakwa membaginya menjadi beberapa gumpalan dengan berat sekitar 50 gram dan membungkusnya kembali sebelum ditempelkan ke tubuh mereka.

JPU mengungkapkan bahwa aksi penyelundupan ini bukan yang pertama kalinya dilakukan oleh kedua terdakwa. Keduanya tercatat setidaknya sudah dua kali membawa paket narkotika dari Thailand ke Bali. Pengiriman sebelumnya terjadi pada 6 Desember 2025 atas permintaan seseorang berakun “Cambeld946”, yang belakangan diketahui bernama Darren Granville Craig (saat ini menjalani proses hukum dalam perkara terpisah).

“Narkotika yang dibawa dalam perkara ini rencananya akan diserahkan kepada ‘Juggernaught’ dan Darren untuk digunakan bersama selama berada di Bali,” ungkap JPU Febrina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor 455/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026, barang bukti tersebut dipastikan positif mengandung hasis (Narkotika Golongan I). Atas perbuatannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a KUHP 2023 jo. UU Penyesuaian Pidana 2026 jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top