Diduga Terlibat Penyelundupan 308 Gram Hasis ke Bali, WN Inggris Dituntut 8 Tahun Penjara

IMG_0770
Ilustrasi AI

DENPASAR – Fajarbali.com | Warga Negara (WN) Inggris, Darren Granville Craig (51), dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp100 juta dalam perkara narkotika jenis hasis seberat 308,25 gram.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda, S.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (1/9/2026).

JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memproduksi, mengimpor, menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, serta penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp100 juta,” sebut JPU dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain hukuman penjara, JPU menuntut Darren membayar denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda.

“Jika hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,” beber jaksa.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan perkara ini bermula pada akhir Februari 2026. Saat itu, Darren bersama seseorang yang dikenal dengan nama samaran “Juggernaught”, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), memesan narkotika jenis hasis dari Thailand.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top