NARKOBA-Terdakwa Steven Lee Jarrett mejalani sidang online di PN Denpasar.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Warga negara asing (WNA) asal Wolverhampton, Inggris bernama Steven Lee Jarrett (42) yang menjadi terdakwa di Pengadilan Denpasar setelah ditangkap menyimpan satu paket sabu di dalam tasnya dituntut hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam sidang yang digelar belum lama ini di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menyatakan terdakwa terbukti tanpa hak memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Baca Juga : Didakwa Edarkan Sabu, Ganja dan Ekstasi, Dua Pemuda Ini Terancam Menua Dipenjara
Baca Juga : Simpan Sabu dalam Tas, Bule Asal Inggris Terancam 12 Tahun Penjara
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” sebut jaksa Kejari Denpasar itu dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang online.
Atas tuntutan itu, sebagaimana tertuang dalam website resmi PN Denpasar, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang yang akan digelar pada tanggal 8 November 2022 mendatang.
Baca Juga : Tiga Pelaku Pengeroyokan di Bar & Resto Nobata Diadili
Baca Juga : Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Pembunuhan di Simpang Jalan Kalimutu 14 Tahun Penjara
Terungkap dalam dakwaan terungkap bahwa, terdakwa yang sebelumnya tinggal di Villa Seminyak & Spa ini ditangkap polisi pada tanggal 23 Juni 2022 di areal parkir tempat tinggalnya sekira pukul 23.00 wita.
Penangkapan terdakwa ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada pihak kepolisian yang menyebut bahwa di sekitar Seminyak sering dijadikan tempat transaksi Narkoba oleh beberapa orang. Berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi/tempat tersebut.
Baca Juga : Terkait Kasus Pengelolaan dana SPI, Tiga Pegawai Unud Dipanggil jadi Saksi
Baca Juga : Lagi, Warga Asing Divonis Ringan, Divonis Dibawah Hukuman Minimal
Pada saat melakukan penyelidikan, polisi melihat ada orang asing yang memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan. “Atas pengamatan itu, polisi lalu mendekati dan langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang kemudian diketahui bernama Steven Lee Jarrett,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Saat itu polisi juga langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan juga barang bawaannya berupa tas. Nah dari hasil penggeledahan itu, dalam tasnya terdakwa kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu sabu yang setelah ditimbang bertanya adalah 0,48 gram.
Baca Juga : Usai Bermain Surfing, Turis Rusia Tewas Tersengat Listrik
“Kepada polisi terdakwa mengatakan bahwa barang bukti sabu itu adalah miliknya yang dibeli dari orang yang tidak dikenalnya seharga Rp 1.5 juta,” sebut jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan di dalam sidang, Selasa (27/9/2022).W-007