Diduga Terlibat Penyelundupan 308 Gram Hasis ke Bali, WN Inggris Dituntut 8 Tahun Penjara

IMG_0770
Ilustrasi AI

DENPASAR – Fajarbali.com | Warga Negara (WN) Inggris, Darren Granville Craig (51), dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp100 juta dalam perkara narkotika jenis hasis seberat 308,25 gram.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda, S.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (1/9/2026).

JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memproduksi, mengimpor, menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, serta penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp100 juta,” sebut JPU dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain hukuman penjara, JPU menuntut Darren membayar denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda.

“Jika hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,” beber jaksa.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan perkara ini bermula pada akhir Februari 2026. Saat itu, Darren bersama seseorang yang dikenal dengan nama samaran “Juggernaught”, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), memesan narkotika jenis hasis dari Thailand.

Pada 8 Maret 2026, barang tersebut dikirim oleh “Juggernaught” kepada Nontiya Janpech yang berada di Thailand. Nontiya kemudian bersama Mayuree Prasomtong membawa narkotika tersebut masuk ke Bali.

BACA JUGA:  Hakim Vonis Pengedar Sabu dan Ekstasi 7 Tahun Penjara

“Pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 Wita, Nontiya dan Mayuree tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung,” sebut jaksa dalam dakwaan.

Keduanya langsung diamankan petugas Bea dan Cukai. Dari tubuh Mayuree ditemukan tiga bungkusan plastic wrap berisi padatan berwarna cokelat yang diduga hasis. Barang tersebut disembunyikan di dalam popok (pampers) dan celana jeans, dengan berat kotor 156,88 gram dan berat bersih 155,25 gram.

Sementara itu, dari tubuh Nontiya ditemukan tiga bungkusan serupa yang juga disembunyikan dengan cara yang sama. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 154,53 gram dan berat bersih 153 gram.

Secara keseluruhan, enam bungkus hasis tersebut memiliki berat kotor 311,41 gram dan berat bersih 308,25 gram.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor 455/NNF/2026 tertanggal 11 Maret 2026 memastikan barang bukti tersebut positif mengandung hasis yang termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wita, polisi menangkap Darren di kediamannya di Ritual Retreat Cemagi, Jalan Sukunan Nomor 9, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Dalam pemeriksaan, Darren mengakui narkotika tersebut dipesan bersama “Juggernaught”. Ia juga mengakui barang tersebut merupakan milik mereka berempat, yakni dirinya, Mayuree, Nontiya, dan “Juggernaught”.

Kedua WN Thailand tersebut disebut bertugas membawa seluruh narkotika masuk ke Indonesia atas perintah mereka.

Kepada penyidik, Darren mengaku tujuan memesan dan membawa hasis tersebut ke Bali adalah untuk dikonsumsi bersama-sama selama berada di Bali.

Terdakwa juga mengaku membutuhkan hasis untuk meredakan alergi, tekanan darah tinggi, serta gangguan kecemasan yang dideritanya. Ia mengaku sebelumnya sering membeli dan mengonsumsi narkotika jenis ganja di Thailand.

BACA JUGA:  Sidang Terdakwa Tommie Liem, Terungkap ada Korban Mengaku Tertipu Hingga Rp 1,6 Miliar

Bahkan, terdakwa mengakui aksi tersebut merupakan kali kedua dirinya menyuruh Nontiya datang ke Bali untuk membawa narkotika.

Meski demikian, Darren mengakui tidak memiliki izin dari instansi berwenang untuk memiliki maupun membawa masuk narkotika jenis hasis ke wilayah Indonesia. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Perkara Darren tersebut diproses secara terpisah dari perkara Mayuree Prasomtong dan Nontiya Janpech yang juga menjalani proses hukum terkait penyelundupan narkotika tersebut. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top