https://www.traditionrolex.com/27 Hakim Vonis Pengedar Sabu dan Ekstasi 7 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Hakim Vonis Pengedar Sabu dan Ekstasi 7 Tahun Penjara

“Menghukum terdakwa Agus Wicaksono dengan pidana penjara selama 7 tahun potong masa tahanan,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 29/03/2023)

Ilustarsi.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Kony Hartanto menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa Agus Wicaksono (30) yang diadili karena kasus Narkotika, Rabu (29/3/2023). Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1,8 miliar subsider enam bulan penjara.

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi beratnya 5 gram. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Baca Juga : Hakim Vonis Pemeran Video Wikwik di Mobil 1,5 Tahun Penjara 

“Menghukum terdakwa Agus Wicaksono dengan pidana penjara selama 7 tahun, potong masa tahanan,” demikian bunyi amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang online. Vonis ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Agus diringkus oleh tim Ditresnarkoba Polda Bali di areal parkir SPBU Jalan Raya Lukluk, Mengwi, Badung, Selasa, 27 September 2022, sekira pukul 02.30. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 391 paket sabu dengan berat keseluruhan 216,05 gram bruto dan 29 butir ekstasi seberat 13,10 gram brutto.

Baca Juga : Mantan Ketua LPD Ungasan Divonis 7 Tahun Penjara

Selain itu diamankan juga 3 bendel plastic klip, 1 buah timbangan digital, uang diduga hasil transaksi sebesar Rp 2.750.000 serta barang bukti terkait lainnya. Saat diinterogasi, terdakwa Agus mengaku ratusan paket sabu didapatnya dari Ferry Alias Untung. Dirinya hanya sebagai pekerja yang bertugas mengambil tempelan di Banyuwangi, Jawa Timur, lalu mengedarkannya di seputaran Bali sesuai perintah Ferry.

Untuk membawa paket sabu dan ekstasi dari Banyuwangi sampai ke Bali, terdakwa mendapat uang Rp 3 juta. Sedangkan untuk pekerjaan mengedarkan narkoba kembali, terdakwa diupah Rp 100 ribu. Namun dalam mengedarkan narkoba di Bali, Agus dibantu oleh anak buahnya.W-007

 Save as PDF

Next Post

Bule Australia Tewas Bugil di Kamar Hotel, Rekan Sekamar Menangis

Rab Mar 29 , 2023
Sempat Minum-minum di Mexicola Hingga Larut Malam
IMG_20230329_173421

Berita Lainnya