Kedua WN Thailand tersebut disebut bertugas membawa seluruh narkotika masuk ke Indonesia atas perintah mereka.
Kepada penyidik, Darren mengaku tujuan memesan dan membawa hasis tersebut ke Bali adalah untuk dikonsumsi bersama-sama selama berada di Bali.
Terdakwa juga mengaku membutuhkan hasis untuk meredakan alergi, tekanan darah tinggi, serta gangguan kecemasan yang dideritanya. Ia mengaku sebelumnya sering membeli dan mengonsumsi narkotika jenis ganja di Thailand.
Bahkan, terdakwa mengakui aksi tersebut merupakan kali kedua dirinya menyuruh Nontiya datang ke Bali untuk membawa narkotika.
Meski demikian, Darren mengakui tidak memiliki izin dari instansi berwenang untuk memiliki maupun membawa masuk narkotika jenis hasis ke wilayah Indonesia. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Perkara Darren tersebut diproses secara terpisah dari perkara Mayuree Prasomtong dan Nontiya Janpech yang juga menjalani proses hukum terkait penyelundupan narkotika tersebut. W-007










