Pada 8 Maret 2026, barang tersebut dikirim oleh “Juggernaught” kepada Nontiya Janpech yang berada di Thailand. Nontiya kemudian bersama Mayuree Prasomtong membawa narkotika tersebut masuk ke Bali.
“Pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 Wita, Nontiya dan Mayuree tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung,” sebut jaksa dalam dakwaan.
Keduanya langsung diamankan petugas Bea dan Cukai. Dari tubuh Mayuree ditemukan tiga bungkusan plastic wrap berisi padatan berwarna cokelat yang diduga hasis. Barang tersebut disembunyikan di dalam popok (pampers) dan celana jeans, dengan berat kotor 156,88 gram dan berat bersih 155,25 gram.
Sementara itu, dari tubuh Nontiya ditemukan tiga bungkusan serupa yang juga disembunyikan dengan cara yang sama. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 154,53 gram dan berat bersih 153 gram.
Secara keseluruhan, enam bungkus hasis tersebut memiliki berat kotor 311,41 gram dan berat bersih 308,25 gram.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor 455/NNF/2026 tertanggal 11 Maret 2026 memastikan barang bukti tersebut positif mengandung hasis yang termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wita, polisi menangkap Darren di kediamannya di Ritual Retreat Cemagi, Jalan Sukunan Nomor 9, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Dalam pemeriksaan, Darren mengakui narkotika tersebut dipesan bersama “Juggernaught”. Ia juga mengakui barang tersebut merupakan milik mereka berempat, yakni dirinya, Mayuree, Nontiya, dan “Juggernaught”.










