DENPASAR – Fajarbali.com | Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan dalam perkara pemalsuan surat sporadik tanah akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/10/2026).
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai I Gede Nonyartha, yang juga menjabat Ketua PN Denpasar. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menghukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, maupun surat yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal. Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban.
Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut dan belum pernah dihukum. Majelis hakim menegaskan bahwa pidana yang dijatuhkan bukan merupakan bentuk balas dendam, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan terdakwa.









