https://www.traditionrolex.com/27 Divonis 8 Tahun, Terdakwa Kasus Norkoba Langsung Banding - FAJAR BALI
 

Divonis 8 Tahun, Terdakwa Kasus Norkoba Langsung Banding

(Last Updated On: 01/05/2020)

DENPASARFajarbali.com | Aldo Putra Kurniawan terdakwa kasus narkoba yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, pada sidang, Kamis (30/4/2020) lalu divonis 8 tahun penjara.

Vonis ini lebih rendah dari dua rekannya, yaitu Thio Firmansyah alias Cungkring dan M. Sihahbul Amin alias Wayan yang masing-masing divonis 11 dan 10 tahun. 

Majelis hakim pimpinan I Dewa Budi Watsara dalam amar putusannya menyatakan, Aldo bersalah melakukan tindak pidana pidana percobaan pemufakatan jahat atau melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkoba yang beratnya di atas 5 gram. 

“Oleh karena itu menghukum terdakwa Aldo Putra Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 tahun potong masa tahanan,” tegas hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara online itu di PN Denpasar. 

Meski putusan yang dijatuhkan hakim ini 4 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, tapi terdakwa melalui kuasa hukumnya, Siti Sapura alias Ipung langsung menyatakan banding. 

Menurut Ipung, Aldo tidak pantas dijatuhi hukuman penjara. “Bagi kami, klien kami seharusnya bebas murni, karena itu kami langsung menyatakan banding, ” kata Ipung kepada wartawan. 

Namun demikian, Ipung mengaku sangat mengapresiasi hakim yang menyidangkan perkara Aldo yang sudah memberikan vonis 4 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. 

Sementara jaksa I Made Lovi Pusnawan, usai mendengarkan vonis hakim masih menyatakan pikir-pikir.”Kami pikir-pikir karena harus melapor ke pimpinan,” kata jaksa Kejari Denpasar itu. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tukang Panggul Dibantu Beras 

Jum Mei 1 , 2020
Dibaca: 12 (Last Updated On: 01/05/2020)NEGARA – fajarbali.com | Sebanyak 78 kemasan beras masing-masing seberat 5 kg diserahkan oleh Bupati Jembrana, I Putu Artha di Terminal Umum Jembrana, bertepatan dengan hari buruh, Jumat (1/5/2020).    Save as PDF

Berita Lainnya