Pemalsuan Surat Sporadik Tanah di Subak Kerdung, Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Penjara

IMG_20261029_192256_copy_800x547
Terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa yang dikomandani Rizal Akbar Maya Poetra langsung menyatakan banding.

"Jangankan dihukum 1 tahun 6 bulan, dihukum satu hari saja kami tetap mengajukan banding," katanya seusai sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 3 tahun 6 bulan, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata Jaksa Eddy Arta.

Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa, Anak Agung Ngurah Darmawan diduga membuat surat penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dokumen tersebut berkaitan dengan tanah seluas 6.800 meter persegi di Subak Kerdung, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, yang ditaksir bernilai Rp19 miliar.

Dalam uraian perkara, terdakwa disebut membuat dan menandatangani surat sporadik pada 11 Juli 2023. Dalam dokumen tersebut, ia menyatakan menguasai tanah sejak 1900 dan memperolehnya dari I Gusti Ngurah Ketut Konolan pada 1990.

Namun, tanah tersebut disebut telah digarap I Nyoman Redo dan I Wayan Kebul sejak 1960 secara turun-temurun. Hasil panennya diserahkan kepada Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara atau putranya, Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra, yang mengklaim tanah tersebut sebagai warisan keluarga.

Dalam dakwaan disebutkan pula, persoalan bermula pada 2023 ketika terdakwa mengaku menemukan dokumen lama terkait tanah saat pemugaran merajan di rumahnya. Setelah menelusuri lokasi, ia disebut mengetahui bahwa tanah tersebut telah dikuasai pihak lain.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top