Surat sporadik yang dibuat terdakwa kemudian digunakan sebagai persyaratan permohonan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2 Desember 2025. Petugas ukur BPN Kota Denpasar disebut melakukan pengukuran pada 9 Desember 2025.
Penggunaan dokumen tersebut diduga menghambat Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dan Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra mengajukan sertifikat atas tanah yang mereka klaim sebagai milik keluarga. Keduanya disebut telah memiliki putusan gugatan perdata yang berkekuatan hukum tetap.
Kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp19 miliar. (W-007)









