Perkara Tanah Subak Kerdung, Anak Agung Ngurah Darmawan Dituntut 3 Tahun, Tim Pembela Soroti BAP dan Bukti Pertanahan

IMG_0344
Terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar.(Ist)

“Barang bukti kami semuanya saling berkesesuaian. Ada pipil, ada rincik, ada IPEDA, dan surat keterangan tanah,” tegasnya.

Tak hanya berkaitan dengan dokumen tanah, tim pembela juga mempertanyakan proses penyidikan yang mendasari perkara tersebut. Rizal secara khusus menyoroti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut pihaknya bermasalah.

“Untuk BAP-nya juga kami persoalkan sebagai BAP palsu,” ungkap Rizal.

Pernyataan tersebut merupakan keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum. Penilaian terhadap keabsahan dokumen dan kekuatan pembuktiannya tetap harus didasarkan pada pemeriksaan serta pertimbangan Majelis Hakim.

Tim pembela turut menyoroti keterangan ahli yang mereka hadirkan dalam persidangan. Rizal menyebut keterangan para ahli tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk berpendapat bahwa unsur pidana dalam perkara yang menjerat kliennya tidak terpenuhi.

“Keterangan ahli yang kami hadirkan semuanya menyatakan tidak ada unsur pidananya,” ujarnya.

Dengan berbagai hal yang dipersoalkan tersebut, tim penasihat hukum berharap majelis hakim memberikan penilaian berdasarkan keseluruhan proses pembuktian, bukan semata-mata pada tuntutan penuntut umum.

“Kami berharap hakim memutus berdasarkan fakta-fakta yang sudah kita ikuti bersama di persidangan,” tutup Rizal.

Perkara ini selanjutnya menunggu putusan Majelis Hakim PN Denpasar dalam sidang berikutnya. Penentuan apakah dakwaan terbukti atau tidak akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim setelah menilai fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top