DENPASAR – Fajarbali.com | Polemik penanganan perkara yang menjerat terdakwa A A Ngurah Darmawan memasuki babak baru. Tim kuasa hukum terdakwa melaporkan sejumlah pejabat dan penyidik Ditreskrimum Polda Bali ke Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Bali, Jumat (25/9/2026).
Laporan tersebut disampaikan tim kuasa hukum yang diwakili Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., setelah mengikuti agenda persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Kuasa hukum menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan perkara tersebut. Mereka juga mempersoalkan dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta alat bukti yang berkaitan dengan keterangan saksi dalam persidangan. Laporan disampaikan secara daring dan dengan mendatangi Bid Propam Polda Bali. Pihak kuasa hukum melaporkan sejumlah pejabat hingga penyidik yang disebut menangani perkara kliennya. Rizal mengatakan, laporan tersebut diajukan untuk meminta pengawasan internal Polri mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang mereka persoalkan dalam proses penanganan perkara. “Nomor satu Dir, mantan Dir ya. Yang kedua Kasubdit, yang ketiga penyidik. Nanti kalau pengembangan itu kewenangan penyidik Polri, siapa-siapa di luar itu yang akan diperiksa,” ujar Rizal. Menurutnya, pemeriksaan oleh Propam diharapkan dapat mengungkap bagian dari proses penanganan perkara yang dinilai bermasalah oleh pihaknya. “Harapannya semua harus dibongkar. Apa sebetulnya penyelewengannya di mana. Tentunya kalau memang itu sudah terbukti, orang yang melakukan rekayasa itu harus mendapat hukuman yang setimpal,” tegasnya.










