https://www.traditionrolex.com/27 Polda Bali Obok-obok Arena Tajen di Buleleng, Bapak dan Anak Tersangka - FAJAR BALI
 

Polda Bali Obok-obok Arena Tajen di Buleleng, Bapak dan Anak Tersangka

(Last Updated On: 15/01/2021)

DENPASAR -fajarbali.com |Arena tajen di kawasan Dusun Sangambu Desa Madenan Tejakula Buleleng, diobok-obok pasukan Resmob Ditreskrimum Polda Bali, pada Kamis (14/1/2021). Sebanyak 10 orang bebotoh diamankan dan dan 5 diantaranya berstatus tersangka. 

Selain itu, Polisi juga mengamankan bapak dan anak yang ikut menggelar tajen tersebut. Kini keduanya ditahan di rutan Mapolda Bali. 

Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Syamsi, ke 5 orang tersangka itu masing-masing, Gede Suwartika (45) sebagai penyelenggara dan anaknya berinisial KEA (14) status pelajar. 

Pelajar ini ditugaskan oleh bapaknya bertugas sebagai pemungut uang setoran. Kemudian, I Nyoman Redana (56) sebagai pekembar, I Ketut Mawan (38) dan Gede Monol (44) sebagai saye (wasit).

Dijelaskannya, pengerebekan ini lakukan  Resmob Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kanit Kompol Made Adhiguna, pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 13.00 Wita. Pengerebekan ini dilaksanakan terkait masuknya laporan masyarakat yang resah adanya tajen yang bisa menimbulkan kerumunan massa ditengah pandemi. 

“Wabah Covid-19 saat ini sudah meroket  di Bali. Untuk itu kami melakukan penindakan pendisplinan karena adanya kerumunan di arena tajen tersebut,” tegasnya. 

Dari pengerebekan arena tajen tersebut, tim 4esmob menemukan adanya kerumunan massa dan diperkirakan berjumlah 300 orang. Terungkap, di arena tersebut digelar tajen besar-besaran. 

“Dari penggerebekan kami mengamankan 10 orang dan setelah diperiksa 5 orang berstatus tersangka. Mereka sudah kami tahan,” ujar Kombes Djuhandani. 

Sementara barang bukti yang diamankan dalam pengerebekan itu yakni 35 ekor ayam aduan, satu terpal, blakas, spanduk pengumuman, handuk, lima gulung benang, 20 plaster, satu kurungan ayam, uang Rp 6,9 juta. 

Perwira melati tiga dipundak itu menegaskan para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1974, Pasal 93 dan 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tragis, Cewek Cantik Asal Subang Tewas Digorok di Kamar Homestay

Sab Jan 16 , 2021
Dibaca: 8 (Last Updated On: 15/01/2021) PANJER -fajarbali.com |Seorang perempuan cantik bernama Dwi Farica Lestari (23), ditemukan tewas di tempat tinggalnya di sebuah Homestay lantai 2 kamar No 1 Jalan Tukad Batanghari Gang X No 12 Panjer Denpasar Selatan, Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 02.30 wita. Korban asal Subang Jawa Barat itu […]

Berita Lainnya