Dr. I Ketut Ngastawa: Gelar Doktor untuk Menguatkan Kapasitas Diri, Bukan Gagah-gagahan

IMG-20260801-WA0010
Dr. Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., didampingi istri, usai menuntaskan Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, di Gedung Pascasarjana, Universitas Warmadewa, Jumat, 31 Juli 2026.

DENPASAR-fajarbali.com | Selain sebagai advokat, nama I Ketut Ngastawa dikenal sebagai tokoh di balik layar politik. Ngastawa tercatat aktif di berbagai organisasi. Berkat pemikiran-pemikirannya, ia pernah dipercaya menduduki sejumlah posisi strategis.

Yakni menjadi Tim Ahli Gubernur Bali, Tim Ahli Bupati Karangasem, serta Tim Ahli DPD RI. Ngastawa sendiri merasa memikul beban moral yang amat berat. "Saya merasa banyak kekurangan, kok dijadikan ahli? Tapi aturannya memang begitu," kata Ngastawa, usai menuntaskan Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, di Gedung Pascasarjana, Universitas Warmadewa, Jumat, 31 Juli 2026.

Berangkat dari kegundahannya itulah, Ngastawa terus belajar, meningkatkan kapasitas diri, baik secara akademik mamupun non akademik. Secara akademik, ia melanjutkan jenjang pendidikan tertinggi: doktor ilmu hukum di Universitas Warmadewa (Unwar).

"Jadi doktor ini bukan untuk gagah-gagahan. Target pribadi pun enggak ada. Hanya untuk kapasitas diri sendiri. Malu dibilang ahli tapi otak enggak berisi," ungkapnya.

Dalam penelitian disertasinya, Ngastawa mengupas "Fungsi Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Lembaga Soft Bicameral dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia". Ia meraup nilai keliru 9,5 predikat Sangat Memuaskan.

Ngastawa memaparkan terkait keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga negara pengganti Utusan Daerah dan Utusan Golongan lahir dalam Perubahan Ketiga Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai penyeimbang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Keberadaan DPD diatur dalam Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945, memiliki fungsi, tugas dan wewenang terbatas. Kondisi ini tercermin dalam UU Nomor 27 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, dan UU Nomor 17 Tahun 2014. Keberadaan DPD berbeda dengan DPR meski sama-sama dipilih melalui Pemilu.

Namun, keberadaan DPD memiliki hambatan, yaitu di bidang: a) legislasi hanya mengusulkan dan membahas tetapi tidak ikut mengambil keputusan; b) pengawasan hanya memberikan masukan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan; dan c) tidak ada ketentuan yang mengatur DPD meminta keterangan dari pejabat negara, pejabat pemerintah.

BACA JUGA:  Babak Kedua Tirka Widanti

Dengan keberadaan itu, DPD mengajukan dua kali pemohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 27 Tahun 2009 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 sesuai perkara Nomor 92/PUU-X/2012 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 sesuai Perkara Nomor 79/PUU-XII/2014.

Dalam Disertasinya, Ketut Ngastawa melihat kedua keputusan MK pada intinya mengembalikan kewenangan konstitusional DPD sesuai Pasal 22D UUD 1945. Sehingga, lewat penelitiannya ia mengangkat beberapa isu hukum diantaranya;

1. Apakah hakikat kelembagaan DPD sebagai lembaga soft bicameral dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?

2. Bagaimanakah pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPD sebagai lembaga soft bicameral?

3. Bagaimanakah model pengaturan pelibatan DPD dalam meningkatkan fungsinya sebagai lembaga soft bicameral?

"Ketiga masalah tersebut dikaji menggunakan konsep dan teori-teori yang relevan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, Hakikat DPD sebagai lembaga soft bicameral dalam sistem ketata negaraan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah pembentukan DPD," kata dia.

Agar setara dengan DPR, kata dia, DPD mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 2 (dua) kali, yaitu: terhadap UU No. 27 Tahun 2009 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 sesuai Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 dan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 sesuai Putusan MK Nomor 79/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya memberi penguatan kepada DPD.

Sedangkan model pengaturan pelibatan DPD dapat berpijak model pengaturan pelibatan DPD sesuai Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945 meliputi model ko-legislatif terbatas, model konsultatif, model bikameral fungsional, model bikameral kuat.

Model pengaturan pelibatan DPD sesuai UU MD3 dan UU P3, model pengaturan sesuai Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan MK Nomor 79/PUU-XII/2014, termasuk kewenangan BULD terhadap pengawasan atas ranperda dan perda.

BACA JUGA:  Jusuf Kalla ke Mahasiswa: Peluang Kerja di Pemerintahan Kecil, Sebaiknya Lirik Swasta

"Perubahan Kelima UUD 1945 merupakan bentuk penguatan fungsi DPD menuju bikameral efektif," jelasnya.

Ngastawa berharap Penelitian Disertasi berjudul "Fungsi Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Lembaga Soft Bicameral dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia" mampu memberikan dampak terhadap perubahan fungsi, agar DPD dapat berkiprah lebih jauh dalam kemajuan bangsa dan negara.

"Tentu saya berharap penelitian ini mampu memberikan dampak terhadap seluruh komponen bangsa. Jika tidak dilakukannya perubahan, sulit rasanya DPD bis berkiprah. Untuk itu, pentingnya kita mendorong agar DPD memiliki peran yang lebih kedepannya," pungkas dia.

Adapun Dewan Penguji Ujian Terbuka Promosi Doktor, yakni Prof. Dr. Ir. Gede Suranaya Pandit, MP., Prof. Dr. I Nyoman Sujana, SH., M.Hum., Prof. Dr. Drs. AA Gde Oka Wisnumurti, M.Si., Dr. Simon Nahak, SH., M.Hum., Prof. Dr. I Nyoman Suyatna, SH., MH (Promotor), Prof. Dr. Luh Made Mahendrawati, SH M.Hum (Ko-Promotor I), Dr. I Gusti Bagus Suryawan, SH., M.Hum (Kopromotor II), Dr. Made Jaya Senastri, SH., MH., dan Dr. I Nyoman Gede Sugiarta, SH., MH.

Ruagan ujian tampak penuh sesak bahkan kekurangan kursi tempat duduk, karena ramainya undangan yang hadir. Seperti Komjen Pol (Pur) Made Mangku Pastika, Prof. Dewa Palguna, Ida Rsi Manuaba, sejawat advokat, tokoh organisasi, hingga awak media karena Ngastawa dikenal dekat dengan insan pers. [gde]

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top