DENPASAR – Fajarbali.com | Terdakwa Lenny YT melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar dalam perkara pidana Nomor 907/Pid.B/2026/PN.Dps.
Terdakwa Lenny mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukum, Maxi Eduard Sonny Tumbelaka, S.H. dan Denma Bachrul Alam Khotib, S.H., dalam persidangan Kamis (18/9/2026) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam nota keberatannya, penasihat hukum menilai perkara yang menjerat Lenny YT sejatinya merupakan sengketa keperdataan terkait perjanjian dan hak atas tanah, bukan perkara pidana.
Kuasa hukum menyebut Penuntut Umum menguraikan mengenai peristiwa jual-beli tanah berdasarkan Akta Perjanjian Nomor 03 tanggal 31 Mei 2004, sengketa hak keperdataan, pembatalan perjanjian hingga proses pemecahan sertifikat tanah.
“Akar persoalan tersebut berkaitan dengan keabsahan klausula perjanjian dan sengketa hak kepemilikan atas tanah. Karena itu, kami menilai penerapan hukum pidana berdasarkan Pasal 391/392 KUHP merupakan kekeliruan penerapan hukum,” ujar pengacara yang akrab disapa Sonny dalam eksepsinya.
Penasihat hukum juga merujuk pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956 mengenai perkara pidana yang di dalamnya terdapat persoalan hak keperdataan yang perlu diputus terlebih dahulu.
Dalam eksepsi disebutkan, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana terdapat sengketa mengenai hak kepemilikan atau hak keperdataan yang harus diputus terlebih dahulu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan sampai terdapat putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum juga mempersoalkan dugaan pemalsuan atau penggunaan surat palsu yang didakwakan kepada terdakwa.
“Kami menilai surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas siapa yang mengubah atau memalsukan isi salinan Akta Perjanjian Nomor 03 tersebut,” sebut Sonny.
Selain itu, menurut kuasa hukum, dakwaan tidak menjelaskan secara rinci bagaimana bentuk pemalsuan, cara pemalsuan dilakukan, serta dokumen otentik mana yang secara spesifik disebut telah dipalsukan.
Mereka juga menilai tidak terdapat uraian yang jelas mengenai bentuk kesengajaan terdakwa menggunakan surat yang diketahui tidak benar. Sebab, menurut kuasa hukum, terdakwa bertindak berdasarkan keyakinan atas hak keperdataan yang dimilikinya dari dokumen yang diterima.
Eksepsi turut menyoroti penulisan pasal dalam surat dakwaan. Pada kualifikasi Dakwaan Kesatu disebutkan ancaman pidana “buktiPasal 392 Ayat (2)”. Kuasa hukum menilai frasa tersebut merupakan kesalahan pengetikan yang mengaburkan landasan hukum penuntutan.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dengan Nomor Perkara 18/G/2024/PTUN.DPS merupakan upaya hukum untuk menguji keputusan Badan atau Pejabat TUN.
“Dokumen yang diserahkan dalam persidangan PTUN diproses melalui mekanisme hukum acara PTUN. Hakim PTUN memiliki kewenangan untuk menilai pembuktian dan keabsahan alat bukti surat yang diajukan,” urai tim kuasa hukum dalam eksepsinya.
Kuasa hukum juga menyebut putusan PTUN yang mengabulkan gugatan menunjukkan bahwa bukti-bukti dalam perkara tersebut telah diuji melalui mekanisme hukum acara peradilan TUN.
“Karena itu, kami berpendapat penggunaan hak hukum di persidangan PTUN tidak dapat serta-merta ditransformasikan menjadi perbuatan pidana,” sebut kuasa hukum.
Sementara dalam petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim PN Denpasar menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya.
Mereka meminta majelis menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-525/DENPA.OHD/08/2026 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Selanjutnya, kuasa hukum meminta pemeriksaan perkara pidana Nomor 907/Pid.B/2026/PN.Dps atas nama terdakwa Lenny YT dinyatakan selesai atau ditiadakan.
Mereka juga memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan pidana serta dipulihkan nama baik, harkat dan martabatnya seperti semula. Biaya perkara juga diminta dibebankan kepada negara.
“Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, penasihat hukum memohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” tutup tim kuasa hukum terdakwa.









