DENPASAR– Fajarbali.com|Tim kuasa hukum terdakwa I Made Yos Pranajaya terdakwa kasus dugaan penipuan, Ketrianus Pabulanti Neno, SH., dan Agrarinus Tefa, SH., meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
"Kami harap majelis hakim mengabulkan eksepsi kami, " ujar Ketrianus Pabulanti Neno, SH., disamping rekanya Agrarinus Tefa, SH., saat ditemui di Denpasar, Rabu (26/3/2025).
Dalam eksepsi setebal 11 halaman, penasehat hukum terdakwa menilai dakwaan JPU cacat hukum karena dianggap kabur (obscuur libel) serta tidak memenuhi syarat formil dan materiel."Kami berpendapat dakwaan tidak membuktikan unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan melanggar hak asasi terdakwa, " jelas kuasa hukum trdakwa.
Selain itu, dalam dakwaan Kesatu, Kedua, dan Ketiga JPU tidak dijelaskan secara spesifik adanya unsur "tujuan eksploitasi" sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
JPU hanya menyebutkan adanya penyerahan sejumlah uang dari korban kepada terdakwa untuk proses keberangkatan kerja, namun tidak diuraikan lebih lanjut fakta-fakta yang menunjukkan niat atau rencana terdakwa melakukan eksploitasi.
Dijelaskan pula, kasus yang menyeret terdakwa ini bermula pada 31 Juli 2020. ketika itu terdakwa Yos dihubungi PT Bintang Mandiri Internasional (BMI) di Pekanbaru untuk merekrut tenaga kerja ke Selandia Baru. Pada 31 Agustus 2022.
Yos yang menjabat sebagai Direktur CV Rahayu Prana Utama (RPU) memberikan kuasa kepada komisaris perusahaan, Ni Made Dewi Rahayu, terkait urusan keuangan. Sejak itu, Yos tidak lagi terlibat dalam operasional perusahaan.
Namun, pada 18 Juli 2023, Yos melaporkan ke Polda Bali bahwa dirinya dan beberapa calon tenaga kerja lainnya gagal diberangkatkan oleh PT BMI meskipun telah membayar total Rp350 juta.
Namun, pada 9 Juli 2024, Yos justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengiriman tenaga kerja migran yang melibatkan CV RPU dan PT BMI.
Karena tim kuasa hukum menegaskan jika Yos tidak terlibat dalam perekrutan tenaga kerja dan justru menjadi korban. "Karena itu kami minta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU dan menghentikan pemeriksaan perkara demi keadilan hukum, " pungkas kuasa hukum terdakwa. W-007