https://www.traditionrolex.com/27 Nyabu Bareng, Dua Terdakwa Asal Jabar Divonis 1 Tahun 10 Bulan - FAJAR BALI
 

Nyabu Bareng, Dua Terdakwa Asal Jabar Divonis 1 Tahun 10 Bulan

kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri. 

 Save as PDF
(Last Updated On: 05/03/2024)

Dua terdakwa kasus Narkotika  Azuar Riyanto dan Mita Indriyani.foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua terdakwa kasus Narkotika asal Jawa Barat, Azuar Riyanto (32) dan Mita Indriyani (41), Selasa (5/3/2024) masing masing divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Majelis hakim pimpinan Yogi Rachmawan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Catur Rianita yang menyebut bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri. 

BACA Juga : Terbukti Mencuri, Wanita Asal Ukraina Divonis Empat Bulan Penjara

Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Tapi majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan JPU yaitu 2 tahun dan 6 bulan penjara. Majelis hakim memangkas hukuman kedua terdakwa menjadi 1 tahun dan 10 bulan penjara.

“Menghukum kedua terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara potong masa tahanan,” sebut hakim dalam amar putusannya. Merespon putusan itu kedua terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara jaksa menyajikan pikir pikir.

BACA Juga : Diduga Melakukan Tindak Pidana Aborsi, Dokter Arik Dituntut 5 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Rianita yang dibacakan dalam sidang terungkap, sebelum kedua terdakwa ditangkap, terdakwa Azuar Riyanto membeli sabu dari orang yang dikenal dengan nama Bos seharga Rp 300 ribu. Setelah membayar, terdakwa Azuar mendapatkan alamat pengambilan sabu.

“Pesanan terdakwa Azuar ditempel di Jalan Maluku III Denpasar tepatnya di di Pot Bunga pinggir jalan. Setelah mendapatkan alamat tersebut terdakwa Azuar seorang diri menuju lokasi tempelan tersebut, sedangkan terdakwa Mita menunggu di dalam kamar kost molik Azuar,” sebut jaksa dalam dakwaannya.

Baca Juga : Jelang Nyepi, Polresta Denpasar Petakan Pengamanan Pawai Ogoh-ogoh

Setelah mendapatkan sabu itu, terdakwa Azuar kembali ke kosnya, sampai di kost terdakwa rupanya sudah ditunggu oleh terdakwa Mita yang diketahui asal Subang, Jawa Barat.”Kedua terdakwa lalu sama sama menggunakan sabu yang dibeli oleh terdakwa Azura,” ungkap JPU.

Apes bagi kedua terdakwa, pasalnya polisi yang sebelumnya mendapat informasi bahwa ada seorang pria (waria) diduga menyalahgunakan Narkotika seputaran Jalan Pulau Batanta. Mendapat informasi itu polisi langsung melainkan penyelidikan dan mendapat pria atau waria dengan ciri seperti yang disebutkan oleh warga.

BACA Juga : Gegara Remas Pantat Cewek Asing di THM, Dua Bule Saling Pukul Botol Bir

“Polisi lalu mendatangi terdakwa di kamar kos terdakwa. Ternyata dalam kamar kost itu terdakwa tidak sendiri. Dia ditemukan bersama terdakwa Mita,” terang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,06 gram.W-007

 Save as PDF

Next Post

Topping off, Penanda Rampungnya Pembangunan Seluruh Tower di Savyavasa

Rab Mar 6 , 2024
“Kami sangat bangga karena Savyavasa telah mencapai tahap penting ini sebagai sebuah pengembangan hunian ikonik baru di Jakarta," kata Adrian To, Director of Residential, Swire Properties.
25c362d5-0ba9-4ffc-ad00-ecc80d2c4680

Berita Lainnya