Nyabu Bareng, Dua Terdakwa Asal Jabar Divonis 1 Tahun 10 Bulan
kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.
kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.
Atas putusan itu, terdakwa Iuliia Grechyn yang didampingi pengacara Teddy Raharja dkk., langsung menyatakan menerima
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhani dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana aborsi
Undang Instansi Terkait
5 pembalap Astra Honda siap dominasi kejurnas Superport 600 di Mandalika. (Foto: ist) JAKARTA-fajarbali.com | PT Astra Honda Motor
Virtual Exhibition TUMBUH by Astra Financial dapat diakses melalui www.astrafinancialevent.com mulai dari 9-24 Maret 2024. Program ini didukung oleh 10
15 Tahun SATU Indonesia Awards: Bersama, Berkarya, Berkelanjutan. (Foto: ist) JAKARTA-fajarbali.com | Tahun 2024 menjadi momentum 15 tahun perjalanan
Korban Trauma dan Ketakutan
Pemerintah Kabupaten Badung berharap mampu menjadi salah satu peraih predikat Kabupaten Anti Korupsi