Terdakwa Iuliia Grechyn.foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Wanita cantik asal Ukraina Iuliia Grechyn (33), terdakwa kasus pencurian di Le Bajo Jalan Babadan No. 89, Banjar Batu, Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Badung divonis 4 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang, Selasa (5/3) kemarin menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana pencurian.
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melalukan tindak pidana pencurian. Menghukum terdakwa Iuliia Grechyn oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan potong masa tahanan,” sebut hakim dalam amar putusannya. Hakim juga menyebut bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP.
Atas putusan itu, terdakwa Iuliia Grechyn yang didampingi pengacara Teddy Raharja dkk., langsung menyatakan menerima,” Kami menerima putusan ini yang mulia,” sebut pengacara yang berkantor di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan itu.
BACA Juga : Terjerat Kasus Pungli, Oknum ASN DPMD Badung Segera Diadili
Diketahui vonis ini sebulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra yang sebelumnya menurut agar terdakwa dihukum penjara selama 5 bulan. Menanggapi putusan hakim, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung juga menyatakan menerima.
Diberitakan sebelumnya, Iuliia Grechyn saat diperiksa sebagai terdakwa mengakui bahwa dia telah melakukan tindak pidana pencurian. Bahkan dia memahami bahwa mencuri adalah perbuatan pidana. “Saya sadar mencuri ada perbuatan yang salah,” ujar sambil terus menangis.
Tapi dia beralasan bahwa, dengan melakukan pencurian dia berharap bisa dideportasi ke negara asalnya.”Saya mencuri agar saya bisa dideportasi dari Indonesia,” ujarnya melalui penterjemahnya. Sebelumnya dia mengaku depresi berat karena pengajuan visanya tidak juga selesai. Akibat depresi itu timbulah niat terdakwa untuk melakukan tindak pidana agar bisa dipulangkan ke negara asalnya.
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang, kasus dugaan pencurian ini terjadi pada tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WITA di Le Bajo Jalan Babadan No. 89, Banjar Batu, Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Badung.
Ditempat ini terdakwa diduga telah mengambil atau mencuri berang berita empat buah kalung perak masing-masing dengan liontinnya, satu buah cincin tembaga, satu buah kacamata, satu buah tempat kacamata bahan kulit warna coklat muda dan buah lilin pewangi ruangan.
“Barang barang yang diambil terdakwa ini adalah milik Jason Gunawan selaku pemilik Toko Le Bajo. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.12.810.000,00,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung dalam surat dakwaanya yang dibacakan dalam sidang terbuka.
BACA Juga : Bule Rusia Ngamuk Bawa Kapak dan Pisau, Rusak Fasilitas Capri Italian Restoran
Dalam dakwaan disebutkan, kejadian berawal saat terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa keluar dari villa/guest house tempat tinggal terdakwa bersama anaknya untuk mencari tempat berenang sekaligus yang ada tempat makannya.
“Kemudian terdakwa menuju ke tempat tersebut, sebelum ke tempat tersebut terdakwa sempat minum bir, minum obat dan juga sempat minum whisky di vila milik Terdakwa, ungkap jaksa. Sesampai ditempat tujuan, terdkakwa memarkir sepeda motornya, dan kemudian terdakwa ke restaurant.
Dikarenakan rokok terdakwa ketinggalan, terdakwa kembali ke sepeda motor untuk mengambil rokok. Nah, pada saat terdakwa kembali ke motornya itu, terdakwa melihat ada toko (Le Bajo) di depan restaurant tersebut, yang mana kemudian terdakwa kembali kedalam restaurant untuk makan.
BACA Juga : Truk Oleng Tabrak Pemotor Scoopy Hingga Tewas, Sopir Sekarat
Setelah makan dan berenang, terdakwa pergi ke toko (Le Bajo) yang ada di depan restoran tersebut. Di dalam toko anak terdakwa mencoba celana pendek renang dan menyukainya, Terdakwa berencana membelinya dan kemudian penjaga toko mengambilkan barangnya di gudang.
Bahwa pada saat penjaga toko pergi ke gudang, terdakwa mengambil barang-barang yang ada di atas meja di dalam toko. Semua barang-barang yang terdakwa ambil tersebut dimasukan kedalam tas miliknya.
Setelah itu penjaga toko datang membawakan celana pendek yang mau terdakwa beli tapi tidak jadi dibeli karena uang terdakwa cukup, dan pihak toko tidak menerima pembayaran dengan tap cash. Kemudian penjaga toko memberitahu Terdakwa ada ATM dekat Circle K.
“Kemudian Terdakwa keluar toko dan setelah tiba di parkiran motor setelah terdakwa berubah pikiran, tidak jadi membeli celana pendek tersebut dan langsung pulang bersama anaknya,” jelas jaksa dalam surat dakwaan.
Sesampainya di tempat tinggalnya, barang-barang yang diambil tersebut disimpan. Pada saat ditangkap, dia menerangkan dan mengetahui jika tindakannya adalah suatu tindak pidana, yang mana terdakwa melakukah hal tersebut agar terdakwa bisa dipulangkan (deportasi) ke London. W-007