https://www.traditionrolex.com/27 Terkait Pernyataan Arteria Dahlan Soal Mafia Tanah di Bali, Ini Kata Pengamat Hukum - FAJAR BALI
 

Terkait Pernyataan Arteria Dahlan Soal Mafia Tanah di Bali, Ini Kata Pengamat Hukum

(Last Updated On: 26/01/2022)

DENPASARFajarbali.com |Pernyataan anggota DPR RI Arteria Dahlan terkait keberadaan mafia tanah di Bali yang disampaikan saat dengar pendapat bersama Jaksa Agung RI yang cuplikan video singkatnya beredar luas, kembali mendapat tanggapan yang positif.

Pengacara yang juga pengamat hukum, I Made Somya Putra membenarkan apa yang dikatakan Arteria Dahlan itu. Bahkan menurut pengacara yang akrab disapa Somya, sebelumnya, Hotman Paris juga sempat mengatakan hal yang sama terkait keberadaan mafia tanah di Bali. 

“Kalau menurut pengamatan saya, apa yang dikatakan  Arteria Dahlan tentang keberadaan mafia tanah di Bali itu benar adanya. Bahkan sampai sekarang masih ada,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/1/2022). 

Somya malah mencontohkan beberapa kasus di Bali yang diduga ada keterlibatan mafia tanah. Salah satunya adalah kasus yang menyeret mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang akhirnya juga berimbas pada mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha. 

Dikatakan pula, mafia tanah ini tidak hanya melibatkan  orang-orang dalam peradilan saja, tapi juga terkait dengan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan itu. 

“Misalnya, ada oknum dari BPN, oknum Notaris dan juga tentunya investor atau orang yang memiliki uang atau orang yang bisa membeli jabatan jabatan oknum tertentu,” ungkapnya. 

Memang diakuinya, terkait kasus tanah yang diduga melibatkan mafia tanah sudah ada beberapa yang ditangani oleh aparat penegak hukum.  Tapi kata Somya, penanganan kasus tersebut tidak tuntas atau masih teputus-putus. 

Dia mengatakan, kalau mau memberantas mafia tanah, itu hanya persoalan goodwill atau keseriusan dari aparat penegak hukum yang memang selama ini dianggap masih melakukan penegakkan hukum setengah-setengah. 

“Bagi saya penegakkan hukum terkait kasus tanah yang diduga melibatkan mafia tanah masih setengah-setengah. Ini karena ada oknum yang sudah jelas-jelas terlibat tapi tidak bisa ditindak,” ungkap Somya. 

Contoh yang terakhir, kata Somya adalah penangan kasus yang melibatkan mantan Kepala Badan Petanahan Nasional (BPN) Denpasar dan Badung, Tri Nugraha.

Menurut Somya, kasus ini belum tuntas karena masih banyak harta dari Tri Nugraha yang diduga hasil dari tindak kejahatan belum “terjamah” oleh penegak hukum. 

Sementara terkait pernyataan Arteria Dahlan yang mengatakan, bahwa di Bali ada pemilik tanah yang membangun rumah dan masuk penjara, serta menyebut nama salah salah satu Kepala Kejaksaan (Kajari) di Bali, menurut Somya itu seharusnya itu ditindaklanjuti. 

Menurutnya, ungkapan yang disampaikan oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Raktat (DPR) itu adalah ungkapan dari rakyat yang diwakilinya. Sehingga hal ini tidak boleh dianggap angin lalu atau ungkapan dari manusia biasa yang sangat mudah diabaikan. 

“Jadi harus ditindaklanjuti supaya diketahui apa yang sebenaranya terjadi. Apalagi Arteria Dahlan dalam video itu  kan sampai menyebut nama,” tegasnya. 

Memang dalam suatu persoalan, tidak penting soal penyebutan nama, tidak menyebut nama pun wajib untuk ditelusuri.

Tapi sepengetahuan dia selama ini belum ada klarifikasi atau apapun terkait pernyataan Arteria Dahlan dari pihak Kejaksaan. 

“Kalau menurut saya memang belum ada tanggapan dari Kejaksaan, padahal ini seharusnya ditangggapi. Kalau tidak ditanggapi menurut saya Kejaksaan membenarkan apa yang disampaikan Arteria Dahlan,” pungkas Somya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tahun 2021, Ratusan Sambungan PDAM Tirta Amertha Buana Tabanan Diputus

Rab Jan 26 , 2022
Dibaca: 12 (Last Updated On: 26/01/2022)TABANAN-fajarbali.com |  671 pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Amertha Buana Tabanan di tahun 2021 terpaksa diputus sambungannya, hal ini disebakan ratusan pelanggan menunggak pembayaran air.  Save as PDF

Berita Lainnya