https://www.traditionrolex.com/27 KSP EDM Diduga Akan Kuasai 48 SHM Lewat Modus Lelang, Pemilik Aset Ajukan Keberatan ke KPKNL - FAJAR BALI
 

KSP EDM Diduga Akan Kuasai 48 SHM Lewat Modus Lelang, Pemilik Aset Ajukan Keberatan ke KPKNL

Menunggu Proses Pelaporan di Polda Bali

 Save as PDF
(Last Updated On: 03/03/2024)

Pengacara Nyoman Ferri Supriayadi, SH. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Kasus Koperasi Simpan Pinjam Ema Duta Mandiri (KSP EDM) masih menjadi sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan, dan proses perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Menyikapi kasus ini, para pemilik aset telah mengajukan surat keberatan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Hal ini dilakukan karena ada dugaan pihak EDM ingin menguasai 48 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik anggota bermodus pelelangan. 
 
Menurut Nyoman Ferri Surpiyadi dan Agung Purwo Asmoro dari Kantor A&A Law Office selaku kuasa hukum pemilik aset yang juga merupakan salah seorang anggota KSP EDM yakni I Gusti Ayu Ketut Setiawati, kinerja koperasi tersebut sangatlah tidak profesional. Seharusnya pihak koperasi bisa mempermudah pelunasan pinjaman untuk mengambil aset, namun justru melabrak perjanjian demi mencari keuntungan besar dari anggota koperasi sendiri. 
 
Pengacara Ferri sangatlah menyesalkan komentar Ketua Koperasi I Wayan Murja yang menyebutkan bahwa Setiawati adalah anggota koperasi nakal. Namun kenyataannya wanita tersebut telah menunjukan etikad baik, bahkan sudah beberapa kali pembayaran. 
 
Apalagi dalam waktu dekat, akan dilakukan lelang. Sehingga pihaknya melayangkan surat ke KPKNL terkait keberatan lelang tersebut. 
 
“Jadi, kami telah bersurat ke KPKNL tentang keberatan atas Lelang, pada 20  Februari 2024,” tegas Ferri, Minggu 3 Maret 2024. 
 
Dibeberkanya, penyampaian keberatan ini karena aset-aset itu akan dilakukan penjualan lelang barang sitaan perkara nomor 10/Pdt.HT/2023/PN Tabanan, pada tanggal 19 Maret 2024. 
 
Sementara itu, kata pengacara yang banyak menangani kasus pidana dan perdata ini menyebutkam bahwa laporan di Polda Bali dengan dengan No. Reg STPL/1293/XI/2023/SPKT, tanggal 15 Nopember 2023, dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh KSP Ema Duta Mandiri, hingga kini masih bergulir. 
 
Sehingga, sebagai pihak yang paling dirugikan dalam pelelangan melalui KPKNL Denpasar dapat dibatalkan. Namun, semuanya masih menunggu hingga proses penangananya di Polda Bali berkekuatan hukum tetap. 
 
“Apabila lelang tetap dilakukan dan ternyata hasil pemeriksaan penyidik Polda Bali bisa membuktikan adanya tindak pidana tersebut, maka akan makin memperkeruh permasalahan antara para pihak, termasuk pada pemenang lelang. Ya otomatis akan berdampak pada pemenang lelang,” ujarnya. 
 
Sementara itu, tiga orang dari sejumlah customer yang telah membayar bidang tanah di lokasi sengketa, telah melakukan upaya hukum Perlawanan di Pengadilan Negeri Tabanan dengan nomor perkara 419/Pdt.Bth/2023/PN Tabanan. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan dalam rangka membela kepentingan mereka. 
 
“Kami memohon agar KPKNL Denpasar menerapkan unsur kehati-hatian, dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sehingga tidak timbul kerugian pada pihak-pihak yang berkepentingan,” ungkapnya. 
 
Senada disampaikan I Putu Sutama, I Gede Komang Sumerta, dan I Gede Putu Anom Artawan. Mereka juga menyampaikan keberatan terhadap akan dilakukan penjualan lelang.
 
“Benar, saat ini kami sedang melakukan perlawanan atas bidang tanah kami, yang telah diletakkan sita eksekusi itu,” kisah I Putu Sutama. 
 
Diketahui, ketiganya telah melakukan transaksi jual beli dengan para Termohon Lelang sebelum muncul Akta pemberian Hak Tanggungan. Sebagai pihak ke-3, mereka merasa berkepentingan karena telah membayar sebagian atas tanah sengketa. 
 
Diduga kuat, KSP Ema Duta Mandiri ingin menguasai atau melawan I Gusti Ayu Ketut Setiawati, I Gusti Agung Ketut Jania dan I Wayan Subadra, sebelum muncul Akta-akta Pemberian Hak Tanggungan. 
 
“Saat ini kami sedang melakukan upaya hukum Perlawanan di Pengadilan Negeri Tabanan dengan nomor perkara 419/Pdt.Bth/2023/PN Tababanan, yang masih berproses persidangan,” imbuh Putu Sutama. 
 
Hingga detik ini, ketiganya beserta puluhan pemilik tanah atas bidang tanah yang menjadi sengketa, masih menempati bidang tanah masing-masing. Namun, apabila lelang tetap dilakukan maka dikemudian hari akan merugikan banyak pihak, termasuk pemenang lelang yang nantinya akan menjadi pemilik baru atas tanah sengketa tersebut. 
 
Mewakili yang lain, ketiganya mohon agar pelaksanaan lelang atas tanah yang dipersengketakan oleh KSP EDM, agar ditunda atau dibatalkan dan jika tidak dilakukan, mereka akan terus melakukan upaya hukum yang sah dalam memperjuangkan hak-hak sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan. 
 
“Kami akan terus mencari keadilan,” pintanya. 
 
Dikonfirmasi terpisah, pihak BPN Tabanan yang menangani sengketa melalui Ari Sanjaya enggan berbicara banyak terkait diberondong pertanyaan. Salah satunya terkait sejauh mana tanggapan BPN sebagai turut tergugat dalam perkara No 419 Derden Verzet atas nama penggugat Sutama dkk. Dan apa implikasi hukum  lelang yang diajukan Koperasi 19 Maret 2024.
 
Terlebih, pihak BPN pada sidang mediasi gugatan pihak ketiga menyampaikan bahwa dalam catatan buku tanah di BPN Tabanan  ke 48 SHM itu telah tercatat sengketa. Dan apa benar BPN telah mencantumkan didalam catatan buku tanah bahwa sertifikat yang diajukan lelang tersebut tercatat masih dalam sengketa. 
 
“Maaf saya belum bisa komentar, karena tidak pegang data. Saya cek dulu ya,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, pada Minggu 3 Maret 2024. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Peserta Sanur KulineRUN 2024 Lampui Target

Ming Mar 3 , 2024
Sanur KulineRUN 2024 dilepas oleh Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar Ni Luh Putu Riyastiti.

Berita Lainnya