Mediasi Buntu, Ahli Waris I BIR Pertanyakan Keabsahan Objek Sengketa Lahan di Jimbaran

IMG_20260718_081214
Mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Jimbaran pada Jumat (17/7/2026)

BADUNG - Fajarbali.com | Upaya mediasi sengketa lahan warisan seluas 25.700 M2 atau 2 hektare 57 are di Poh Gading, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, kembali berakhir buntu. 

Mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Jimbaran pada Jumat (17/7/2026) itu merupakan tindak lanjut permohonan dari Keluarga Ahli Waris Alm I BIR tertanggal 9 Juni 2026 terkait harta warisan dengan SPPT Nomor: 51.03.050.004.024.0004.0 dengan pihak I Wayan Panjang CS.

Mediasi dihadiri kuasa hukum I Wayan Panjang CS, keluarga dan ahli waris I BIR, Bendesa Adat Jimbaran, Lurah Jimbaran dan Ketua LPM Adat Jimbaran.

Kuasa Hukum Ahli Waris I BIR, I Nyoman Kantun Suyasa, menegaskan pihaknya menolak eksekusi karena objek tanah di lapangan tidak identik dengan yang tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terus terang kami sangat yakin bahwa antara objek yang ada di lapangan itu tidak identik dengan yang ada di putusan pengadilan. Dalam konteks hukum ini error in objecto .Tidak sedikit putusan yang sudah inkrah tapi bersifat non-executable karena luasnya berbeda dan penyanding batasnya tidak sama,” ujar Suyasa usai mediasi.

Menurut Suyasa, tanah tersebut telah ditempati secara turun-temurun oleh keluarga Jabrug, Jabrog, dan Karma. Hingga saat ini di lokasi masih terdapat rumah, sanggah, pura, hingga bangunan baru. 

“Ini sangat jelas warisan leluhur dan sampai saat ini masih kami kuasai. Hasilnya tidak pernah dibagi oleh siapapun,” tegasnya.

Ia menyoroti bahwa dalam putusan pengadilan, batas-batas tanah hanya disebutkan secara umum yaitu Utara, Selatan, Timur, Barat. Sementara di lapangan bentuk tanah tidak beraturan dan menyerupai huruf Z, sehingga sulit ditentukan secara pasti tanpa peninjauan langsung.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top