Mediasi Buntu, Ahli Waris I BIR Pertanyakan Keabsahan Objek Sengketa Lahan di Jimbaran

IMG_20260718_081214
Mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Jimbaran pada Jumat (17/7/2026)

“Kami tidak melawan putusan pengadilan. Kami hanya meluruskan bahwa putusan itu juga belum tentu benar. Kami sudah mengajukan permohonan bantahan terhadap eksekusi di PN Denpasar dan memohon agar objek yang dimohon eksekusi ditinjau ulang. Namun majelis hakim tidak bersedia dengan alasan sudah inkrah,” jelas Suyasa.

Suyasa juga memastikan, selama ini tidak ada larangan terhadap pembangunan yang dilakukan pihak Ahli Waris I BIR di atas tanah tersebut. 

“Kalaupun nanti dipaksakan eksekusi, kami akan melakukan perlawanan hukum. Kami ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Usai mediasi, kuasa hukum I Wayan Panjang CS enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait ketidakhadiran kliennya, dan meninggalkan ruang mediasi dengan tergesa-gesa.

Sengketa ini bermula sekitar Mei 2014, saat para ahli waris I BIR yang merupakan anak-anak dari Ni Wayan Gubreg mengajukan pendaftaran pertama kali sebagai penegasan hak atas tanah milik I BIR. Seluruh berkas telah dilengkapi, termasuk SPPT Nomor: 51.03.050.004.024-004.0, Surat Pernyataan Silsilah dan Ahli Waris yang ditandatangani Kelian Dinas Perarudan, Lurah Jimbaran, Kelian Desa Adat Jimbaran, dan Camat Kuta Selatan pada 16 Mei 2014.

Namun proses tersebut mendapat keberatan dari I Wayan Panjang dan I Wayan Redu dari keluarga Puna Belong. Mediasi pertama digelar di Kantor Lurah Jimbaran pada 19 Juli 2014. Saat itu I Wayan Panjang tidak hadir.

Pada 4 Agustus 2014, ahli waris I BIR menerima gugatan pertama di PN Denpasar No: 496/Pdt.G/2014/PN.DPS dari 14 orang yang mengklaim sebagai ahli waris I BIR berdasarkan Surat Keterangan Silsilah tertanggal 17 Juli 2014. Gugatan tersebut kemudian dicabut setelah I Wayan Panjang menyatakan tidak pernah menandatangani surat kuasa.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top