Mediasi Buntu, Ahli Waris I BIR Pertanyakan Keabsahan Objek Sengketa Lahan di Jimbaran

IMG_20260718_081214
Mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Jimbaran pada Jumat (17/7/2026)

Gugatan kedua dilayangkan pada 25 Agustus 2014 dengan No: 574/Pdt.G/2014/PN.DPS. PN Denpasar pada 11 Mei 2015 menolak gugatan para penggugat. Namun Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan No.145/Pdt/2015/PT.DPS tanggal 2 November 2015 membatalkan putusan PN. 

Upaya hukum berlanjut hingga Kasasi No. 1872K/PDT/2016 dan PK No. 630 PK/Pdt/2016, keduanya ditolak.

Rangkaian eksekusi juga beberapa kali dilakukan. Pada 21 April 2022 dan 13 September 2023 eksekusi ditunda. Pada 11 September 2023, ahli waris I BIR mengajukan Gugatan Perlawanan Terhadap Eksekusi No. 976/Pdt.Bth/2023/PN.Dps. 

Pada 18 Maret 2024, majelis hakim menolak gugatan perlawanan tersebut. Pihak lawan sempat mengajukan banding pada 26 Maret 2024, namun kemudian dicabut pada 16 April 2024 . Atas dasar itu, pihak Ahli Waris I BIR kini kembali mengajukan proses pensertifikatan.M-002

 

 

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top