
Empat dari tujuh pelaku anak yang divonis turut melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan Yohanes Naikoi meninggal dunia.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Anak Agung Made Aripathi Nawaksara menjatuhkan vonis ringan terhadap tujuh bocah yang didakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban Yohanes Naikoi meninggal dunia ditempat kejadian di Jalan Dewai Madri, Denpasar.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang anak, Jumat (7/7/2023) hakim dalam amar putusannya menyatakan ketujuh terdakwa masing-masing ART, PZPP, ANCVK, IKAM, RAT, dan DAJ terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.
BACA Juga : Ketua PT Denpasar dan KPN se-Bali Hadiri Sosialisasi E-Court Garapan DPC PERADI Denpasar
Hakim menjatuhkan vonis 7 bulan untuk tiga pelaku anak dan 10 bulan untuk empat pelaku lainnya. “Para pelaku anak melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP,” sebut hakim tinggal dalam amar putusannya dalam sidang online. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Agus Sudiarta.
Sebelumnya, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu menuntut tiga pelaku dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 1 tahun 6 bulan untuk empat pelaku. Hakim menyebut putusan yang dibacakan sudah sesuai dengan perbuatan para pelaku. Dan para pelaku anak ini bukan pelaku utama dalam pelayanan ini,” sebut hakim.
BACA Juga : Sudah Divonis Ringan, Dua Terdakwa Penikam Anggota Polda Bali Ajukan Bading










