https://www.traditionrolex.com/27 7 Bocah Penganiaya Jukir Hingga Tewas Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa - FAJAR BALI
 

7 Bocah Penganiaya Jukir Hingga Tewas Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa

“Kami keberatan, putusan ini sangat mencedrai rasa keadilan bagi keluarga korban dan korban yg telah terbunuh,” tutup Gregorius Suri

 Save as PDF
(Last Updated On: 07/07/2023)

Empat dari tujuh pelaku anak yang divonis turut melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan Yohanes Naikoi meninggal dunia.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Anak Agung Made Aripathi Nawaksara menjatuhkan vonis ringan terhadap tujuh bocah yang didakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban Yohanes Naikoi meninggal dunia ditempat kejadian di Jalan  Dewai Madri, Denpasar.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang anak, Jumat (7/7/2023) hakim dalam amar putusannya menyatakan ketujuh terdakwa masing-masing ART, PZPP, ANCVK, IKAM, RAT, dan DAJ terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan  meninggal dunia.

BACA Juga : Ketua PT Denpasar dan KPN se-Bali Hadiri Sosialisasi E-Court Garapan DPC PERADI Denpasar

Hakim menjatuhkan vonis 7 bulan untuk tiga pelaku anak dan 10 bulan untuk empat pelaku lainnya. “Para pelaku anak melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP,” sebut hakim tinggal dalam amar putusannya dalam sidang online. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Agus Sudiarta.

Sebelumnya, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu menuntut tiga pelaku dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 1 tahun 6 bulan untuk empat pelaku. Hakim menyebut putusan yang dibacakan sudah sesuai dengan perbuatan para pelaku. Dan para pelaku anak ini bukan pelaku utama dalam pelayanan ini,” sebut hakim.

BACA Juga : Sudah Divonis Ringan, Dua Terdakwa Penikam Anggota Polda Bali Ajukan Bading

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim terlebih dahulu membacakan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan akibat perbuatan para pelaku anak korban meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan, pelaku masih berusia anak, menfakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Menanggapi vonis ini, Penasehat Hukum korban, bernama Gregorius Suri, Alfridus Ane menyatakan keberatan.  Sebab putusan hakim dianggap tidak mengakomodir kepentingan keluarga korban. Dia menyebut Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga yang tengah berduka tersebut.

BACA Juga : Ya Ampun, Bapak Kandung Bunuh Putrinya Sendiri Lalu Tewas Bunuh Diri Minum Racun dan Sayat Tangan

“Kami akan berjuang keras agar perilaku kejam dan brutal yang menyebabkan kematian anggota keluarga ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” ungkap Team Penasehat Hukum kepada media saat persidangan.

Keluarga juga  mengecam kejadian tersebut sebagai perbuatan yang kejam dan tidak dapat diterima dalam masyarakat. Persoalan merampas nyawa orang lain ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga dan menghormati kehidupan manusia, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam menjalankan sistem hukum di negara ini.

BACA Juga : Ini Alasan WN Australia Terpidana Kasus Penipuan Ajukan PK

“Kami keberatan, putusan ini sangat mencedrai rasa keadilan bagi keluarga korban dan korban yg telah terbunuh,” tutup Gregorius Suri. Seperti berita sebelumnya, Kasus yang membawa tujuh ABG ke meja hijau ini terjadi, Minggu 4 Juni 2023 dinihari. Kala itu, terdakwa naik motor berboncengan dari Malibu Bar.

Saat melintas di Jalan Cok Ageng Tresna, Renon, Denpasar mereka melihat korban Yohanes Naikoi sedang berjalan kaki. Entah apa penyebabnya, korban lalu ditendang oleh RAT.  “Korban terjatuh dan berteriak, Woooee.!!,”. Para terdakwa langsung memacu kendaraan dan kumpul di jalan M.Yamin. Di tempat itu sudah ada dua saksi dewasa.

BACA Juga : Diduga Menipu Sewa Menyewa Vila, Bule Belanda Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Seorang saksi bernama Angga memprovokasi untuk kembali mencari korban. “Kenapa gak balik, dia kan sendirian,” celetuk saksi Angga.

Kemudian mereka semuanya kembali mencari korban yang  sembunyi di balik pepohonan dan langsung dilmpar batu oleh terdakwa anak AAK. Korban sempat menghindar dan berlari masuk kantor TVRI namun tetap dikejar para terdakwa hingga sampai  ke jalan Cok Agung Tresna sekira pukul 03.47 WITA. 

BACA Juga : 7 Pelaku Penebasan di Kos-kosan Diringkus, Empat DPO

AACVK melihat korban masuk ke Yume Sushi. Salah satu dari pelaku sempat melempar Yohanes menggunakan batu tapi tidak mengenai sasaran. Disinilah korban akhirnya menjadi bulan bulanan para pelaku.

Korban berlari dan meminta tolong  tapi sia sia karena saat itu terjatuh usai ditendang salah satu pelaku. Melihat korban sudah tidak berdaya, Gede Kurniawan Krisna mengambil pisau dan menusukkan ke arah korban berkali kali secara membabi-buta hingga korban tak  berdaya bersimbah darah.W-007

 Save as PDF

Next Post

Kimia Farma Buka 23 Outlet Baru di Seluruh Indonesia

Jum Jul 7 , 2023
Untuk memperkuat komitmen sebagai pusat produk kesehatan, Kimia Farma terus melengkapi produk dan layanan
kimia farma

Berita Lainnya