https://www.traditionrolex.com/27 Penasehat Hukum Unun Pertanyakan Soal Dikeluarkannya Penetapan Sita Jaminan - FAJAR BALI
 

Penasehat Hukum Unun Pertanyakan Soal Dikeluarkannya Penetapan Sita Jaminan

“ Nah, sebelumnya sudah pernah ditolak di PN Denpasar. Maka dari itu tuntutan mengenai sertifikat tanah tersebut tidak boleh diajukan gugatan lagi di Pengadilan Negeri Gianyar.

 Save as PDF
(Last Updated On: 25/11/2022)

Penasehat hukum Unun Hardinansi Neno, yakni Marthen Boiliu dan Aldabert Iwan Victor Neno.Foto/Ist

DENPASAR– Fajarbali.com| Kendati Unun Hardinansi Neno sudah divonis dua tahun penjara, tapi kasus penggelapan uang jemaat di Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB) Maranatha Denpasar terus bergulir.

Diketahui, Unun Hardinansi Neno sebelumnya divonis oleh majelis hakim dipimpin Putu Gede Noviyartha yang didampingi dua hakim lainnya Ida Ayu Adnya Dewi dan I Wayan Eka Mariartha dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (21/10/2021).

Tapi ternyata, kasus ini belum juga tuntas. Terbaru kasus penggelapan uang jemaat di Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB) Maranatha Denpasar tersebut kembali bergulir di  Pengadilan Negeri Gianyar.

Baca Juga : Gugatan Soal Paspor Milik Mantan Kasir Ditahan GPIB Maranatha, Ditolak Hakim

Baaca Juga : Gelapkan Uang Ratusan Juta, Mantan Kasir Gereja GPIB Maranatha Tersangka

Yang menarik, masih dalam kasus yang sama. Tim penasehat hukum Unun Hardinansi Neno, yakni Marthen Boiliu dan Aldabert Iwan Victor Neno pun angkat bicara. Marthen Boiliu mempertanyakan soal tuntutan mengenai sita jaminan sertifikat tanah hak milik  atas nama Michael Neno yang tak lain ayah dari Unun Hardinansi Neno.

“ Nah, sebelumnya sudah pernah ditolak di PN Denpasar. Maka dari itu tuntutan mengenai sertifikat tanah tersebut tidak boleh diajukan gugatan lagi di Pengadilan Negeri Gianyar. Dan tidak bisa diajukan sita jaminan apalagi sita eksekusi. Hal yang sama mengenai selisih uang kas gereja Rp 289 juta tersebut tidak bisa diajukan gugatan untuk kedua kalinya. Tetapi dalam kenyataannya GPIB Maranatha kembali mengajukan gugatan lagi dan itu ne bis in idem dan melanggar hukum,” tegas Marthen didampingi Iwan Neno.

Marthen mengungkapkan, dalam Surat Nomor 008/IN & P/XI/2022 perihal Mohon salinan Penetapan Sita Eksekusi Sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik  (SHM) No. 1379 yang terletak di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atas nama Michael Neno, pihaknya tetah memohon Pengawasan dan Perlindungan Hukum dari Perkara “Ne Bis In Idem” yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gianyar dan ditembuskan kepada beberapa Lembaga Negara.

Baca Juga : Diduga Kuasai Paspor Eks Karyawan Gereja, GPIB Maranatha Denpasar Digugat

Baca Juga : Terdakwa Penggelapan Dana Gereja GPIB Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

 

Disebutkan bahwa Penetapan Sita Jaminan atas Sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik  (SHM) No. 1379 yang terletak di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atas nama Michael Neno, tidak memiliki landasan Hukum.

“Karena kalau Penetapan Sita Jaminan didasarkan pada Putusan PN Denpasar No. 989/Pdt.G/2020/PN.Dps tanggal 28 Juli 2021, faktanya tuntutan GPIB terkait Sita Jaminan sertifikat hak milik (SHM) No. 1379 atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh atas nama Michael Neno DINYATAKAN DITOLAK (Vide: amar Putusan Dalam Rekonvensi menyebutkan “Menolak Petitum selain dan selebihnya”).

Maka atas dasar apa Pengadilan Negeri Gianyar melalui Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan Sita Jaminan ataupun sita sejenisnya atas sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik  (SHM) No. 1379 milik Michael Neno? Kalau Penetapan Sita Jaminan didasarkan pada perkara No. 95/Pdt.G/2022/PN Gin di Pengadilan Negeri Gianyar, maka semestinya Majelis Hakim Menunggu sampai keluar Putusan perkara No. 95/Pdt.G/2022/PN Gin, dan lagi pula Tuntutan Penggugat GPIB Maranatha Denpasar dalam perkara No. 95/Pdt.G/2022/PN Gin mengandung “Ne Bis In Idem” sama dengan tuntutan Penggugat Rekonvensi GPIB Maranatha Denpasar dalam Putusan PN Denpasar No. 989/Pdt.G/2020/PN.Dps tanggal 28 Juli 2021,” ungkap Marthen Boiliu.

Baca Juga : Mantan Kasir Gereja GPIB Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda Dipraperadilkan

Baca Juga : Suradnyana, Fokus Upayakan Ketersediaan Oksigen di Buleleng

 

Menurut Marthen, kalau Penetapan Sita Jaminan didasarkan atas Permohonan dari GPIB Maranatha Denpasar, maka semestinya Permohonan Penetapan tersebut diregister dalam perkara Permohonan yang terdiri dari pihak sebagai Pemohon dan Pihak Sebagai Termohon guna dijadwalkan persidangan khusus untuk itu, supaya dengan jalan demikian, Pemohon maupun Termohon diberi kesempatan dan memiliki hak menurut Hukum untuk mengajukan Pembelaan atas Permohonan Sita Jaminan tersebut. Tetapi hal itu tidak ada.

Dia pun mempertanyakan atas dasar apa Pengadilan Negeri Gianyar melalui Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan Sita Jaminan ataupun sita sejenisnya atas Sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik  (SHM) No. 1379 yang terletak di di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atas nama Michael Neno.

Diduga melanggar hukum, Marthen Boiliu dan Iwan Neno pun sudah bersurat ke Presiden Jokowi, Ketua DPR RI, Mahkamah Agung, Menko Polhukam, KPK Kapolri, Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan Pengadilan Tinggi Denpasar. “ Harapannya kasus ini dapat diantensi,” pungkasnya.

Baca Juga : Simpan Narkoba dalam Kamar Vila, Bule Amerika Diadili

Baca Juga : BNN RI Ajak Generasi Muda Nyanyikan Perang Terhadap Narkoba

 

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Erwin Harlond menyatakan salinan penetapan berbeda dengan vonis. “Khusus produk penetapan, untuk meminta salinan, harus mengajukan surat permohonan ke pengadilan diposisikan ke majelis hakim bahwa mau minta penetapan. Ini beda dengan vonis,” jelasnya.

Lanjut Erwin, berbeda dengan vonis, tentunya para pihak langsung mendapatkan salinan putusan. Sedangkan, penetapan sita jaminan ini fungsinya sebagai pengikat saja. “Penetapan itu, agar objek sita tidak dialihkan,” jelasnya sembari menyatakan sidang gugatan tetap akan berjalan sesuai prosedur.

Sementara itu, Kuasa Hukum GPIB Maranatha Denpasar, Samuel Uruilal menjelaskan, tak apa jika pihak Unun menganggap hal itu “Ne Bis In Idem”. “Kan itu persepsi mereka. Kami dari kuasa hukum GPIB Maranatha Denpasar melakukan pendaftaran gugatan. Kami sudah ikuti itu sesuai aturan hukum berlaku,” ujarnya dikonfirmasi pada Kamis (24/11/2022).

Baca Juga : Edarkan Ganja, Oknum Security di Denpasar Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga : Berkas Perkara Tiga Bule yang Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Kokain Dilimpahkan ke Kejaksaan

 

Lanjutnya, seorang hakim juga mempunyai wewenang untuk menjalankan tugasnya. “Jadi kalau dia mau ngadu kemana aja,  bagi kami gak ada pengaruhnya bagi kami,” imbuhnya. Lalu bagaimana dengan sertifikat? “Mengenai sertifikat, kemarin dari pengadilan Negeri Gianyar juga sudah mengabulkan permohonan untuk penetapan permohonan sita jaminannya itu. Bagi kami hakim sudah menjalankan tugas yang benar sesuai aturan yang berlaku,” bebernya.

“Yang bersangkutan memberikan kuasa untuk menjual tanah tersebut. Secara aturan hukum kan masih dalam proses bermasalah. Masa diajukan alat bukti surat kuasa dari orang tua Unun kepada kuasa hukum bernama Iwan Neno untuk  tanah tersebut. Jadi kalau hakim melakukan penetapan sita jaminan, jadi itu hal yang tepat,” pungkasnya.W-007

 Save as PDF

Next Post

Tingkatkan Kenyamanan Pembelian Kartu SIM Secara Online, IOH Luncurkan Layanan Pengiriman Instan 30 Menit

Jum Nov 25 , 2022
Dibaca: 14 (Last Updated On: 25/11/2022)IOH luncurkan layanan pembelian kartu SIM secara Online (Foto : ist).   DENPASAR-fajarbali.com | Memahami kebutuhan konektivitas internet instan di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) meningkatkan layanan pembelian kartu SIM secara online dengan menambahkan pilihan pengiriman instan yang memiliki jaminan 30 menit sampai.   Pengiriman instan […]
KartuSIM_IM3-f58f3212

Berita Lainnya