Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun.
sidang pembunuhan
Terdakwa lalu pergi meninggalkan korban tapi korban menyusul dari belakang sambil berkata kasar.
“Kami keberatan, putusan ini sangat mencedrai rasa keadilan bagi keluarga korban dan korban yg telah terbunuh,” tutup Gregorius Suri
Sidang tadi selain membacakan dakwaan, jaksa juga langsung menghadirkan beberapa saksi,” jelasnya, Selasa (27/6/2023).
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia
Rahman divonis 20 tahun karena merupakan residivis kasus serupa