https://www.traditionrolex.com/27 Bunuh Pacar yang Sedang Hamil, Dituntut 15 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Bunuh Pacar yang Sedang Hamil, Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun.

 Save as PDF
(Last Updated On: 25/07/2023)

DITUNTUT-Terdakwa I Kadek Juniarta dengan tangan diborgol dituntut 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhada Ni MDS.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria bernama I Kadek Juniarta (19) yang tega membunuh pacarnya yang sedang hamil muda terancam menua di penjara. Pasalnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/7/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Dalam amar tuntutannya, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA Juga : Cabuli Bocah di Toilet Bandara, Oknum Dosen Asal NTT Divonis 5 Tahun

“Terdakwa terbukti bersalah telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal menyebabkan anak meninggal dunia. Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar jaksa dalam surat tuntutannya.

Dalam surat tuntutan jaksa juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Bahwa, kasus yang menjerat terdakwa ini terjadi pada tanggal 07 Februari 2023 sekira ukul 14.30 WITA Jalan Gunung Batur Gang Carik III Nomor 5, Banjar Penyaitan, Denpasar.

BACA Juga : Ditangkap Bawa Hasis dari Luar Negeri, WN Ukraina Divonis 7 Bulan Penjara

Pada saat itu, korban Ni MDS yang merupakan pacar terdakwa mengaku tengah hamil dan meminta agar terdakwa menikahinya. “Tapi saat korban membicarakan soal pertanggungjawaban terdakwa selalu menghindar,” ujar jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang.

Soal pertanggungjawaban ini korban sudah beberapa kali mengingatkan terdakwa. Nah klimaksnya pada saat sebelum kejadian. Dimana korban kembali meminta agar terdakwa menikahinya dengan alasan yang sama yaitu karena sudah hamil. Tapi saat itu terdakwa malah marah marah.

BACA Juga : TKI Tukang Las di Hongaria Ditangkap Bawa Biji Ganja di Bandara Ngurah Rai

Kemudian sekitar pukul 14.30 WITA saat korban pamit pulang, tiba-tiba terdakwa mengambil selendang motif batik warna coklat dan langsung  menjerat leher korban. Saat itu anak korban sempat memberikan perlawanan hingga selendang terlepas.

“Tapi pada saat posisi berhadapan, terdakwa langsung mencekik leher korban hingga membuat korban lemas dan tidak sadarkan diri,” jelas JPU. Setelah itu terdakwa menidurkan korban dan kembali melilitkan kain selendang ke leher korban dan menarik kain tersebut selama beberapa menit.

BACA Juga : Maju Pilpres 2024, Gus Imin Didukung MMC Karangasem

Setelah korban tidak bergerak, terdakwa menyeret tubuh korban ke gudang yang berada di sebelah timur rumah terdakwa. Lalu terdakwa mendudukkan korban dengan posisi punggung Anak Korban bersandar pada pintu Gudang dan kemudian terdakwa meninggalkan korban. W-007

 Save as PDF

Next Post

Pompa Dinamo Kapal Ikan KM Bina Sejati Meledak di Benoa, Tiga ABK Kritis

Sel Jul 25 , 2023
Lokasi Sudah Dipasang Garis Police Line
IMG_20230725_202222

Berita Lainnya