Mas Pras, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jalan Nangka Utara Divonis 15 Tahun

IMG-20250805-WA0002_1_copy_1024x631
Terdakwa Bastomi Prasetya alias Mas Pras usai digiring petugas pengawal tahanan usai jalani sidang vonis Pengadilan Denpasar.foto/Eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, Bastomi Prasetya alis Mas Pras terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Nangka Utara, tepatnya du depan warung Auna 13 Februari 2025 lalu dan menewaskan I Kadek Parwata, Selasa (5/8/2025) divonis hukuman 15 tahun Penjara.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan I Putu Agus Adi Antara juga menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Mas Pras atas kasus penganiayaan terhadap I Made Darma Wisesa dan kasus kepemilikan senjata tajam.

Untuk kasus yang menewaskan I Kadek Parwata, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Mas Pras terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.

"Menghukum terdakwa Bastomi Prasetya alias Mas Pras dengan pidana penjara selama 15 tahun, memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang dihadapan terdakwa.

Sebelum masuk pada amar putusan, hakim terlebih dahulu membacakan hal hal yang memberatkan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban I Kadek Parwata kehilangan nyawa.

Selain itu, terdakwa juga tidak merasa bersalah, terdakwa sempat berusaha kabur agar terhindar dari tanggungjawab serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Bali.

Hukuman penjara yang menjatuhkan majelis hakim atas kasus pembunuhan ini sama persis dengan hukuman penjara yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Dianto Saragih. Sedangkan untuk kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam, hukuman yang dijatuhkan hakim 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top