Mas Pras, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jalan Nangka Utara Divonis 15 Tahun

IMG-20250805-WA0002_1_copy_1024x631
Terdakwa Bastomi Prasetya alias Mas Pras usai digiring petugas pengawal tahanan usai jalani sidang vonis Pengadilan Denpasar.foto/Eli

Atas tuntutan itu, baik jaksa maupun terdakwa yang didampingi pengacaranya dari PBH Peradi Denpasar itu sama sama menyatakan menerima."Kami menerima putusan ini yang mulia," sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu.

Diberitakan sebelum, dalam dakwaan jaksa diungkap, kasus pembunuhan yang tergolong sadis ini terjadi pada tanggal 13 Februari 2025, sekira pukul 01.30 WITA di Warung Auna di jalan Nangka Utara Kel./Desa Tonja,Kec. Denpasar Utara,Kota Denpasar.

Berawal saat terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Spacy Nopol DK 6658 UBE warna putih sedang melintasi Jalan Nangka Utara mengarah ke rumah bos terdakwa atas nama Agus Dadang Wahyudi di Jalan Antasura.

"Pada saat itu dari arah belakang saksi I Made Darma yang juga mengendarai motor menyelip terdakwa," ujar Jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan. Nah, pada saat saksi menyelip itu, menurut pengakuan terakwa hampir menyerempet terdakwa sehingg terdakwa langsung mengejar saksi yang kebetulan berhenti di warung Auna.

Tanpa pikir pajang terdakwa langsung menabrak motor saksi dan menganiaya saksi I Made Darma Wisesa. Aksi ini tidak berlangsung lama karena pemilik warung bernama Ashuri datang dan menghentikan aksi brutal terdakwa dengan mengatakan “dia orang sini, bubar saja”.

Atas teguran itu terdakwa lalu melanjutkan perjalanan ke rumah bosnya. Tapi karena penasaran terdakwa yang disebut sebut sedang dalam pengaruh narkotika itu kembali ke warung Auna bertemu dengan Ashuri dan menanyakan apakah saksi I Made Darma Wisesa masih keluarganya saksi Ashuri yang dijawab tidak.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top