Saksi I Wayan Wawa yang melihat korban tergeletak bersimbah darah langsung membawanya ke rumah sakit. Tapi sampai rumah sakit terdakwa sudah dinyatakan meninggal dunia. Karena korban sudah meninggal dunia, korban lalu dibawa ke RS Prof. Ngoerah untuk dilakukan visum.
Bahwa berdasarkan Surat Visum tertanggal 17 Februari 2025 yang dibuat oleh dr. Henky, Sp.F., disimpulkan bawa pada jenazah laki-laki berusia sekitar 31 tahun ini, ditemukan luka-luka terbuka yang diakibatkan oleh kekerasan tajam dan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul.
Sebab kematian adalah luka tusuk pada dada kiri dan punggung kiri yang menembus paru kiri bagian bawah sehingga menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada kiri.
Sementara terdakwa usai menghabisi nyawa korban langsung menuju ke rumah bosnya untuk menaruh sepeda motor honda spacy dengan plat DK 6658 UBE warna putih serta membuka jaket jeans yang sempat dipakai terdakwa saat menusuk korban.
Singkat cerita usai peristiwa itu terdakwa melarikan diri ke Jawa dengan menghubungi saksi Riyan untuk menjemputnya di Pasar Wangaya Denpasar sekira jam 05.30 Wita tanggal 13 Pebruari 2025. Saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi mau pulang ke jawa. W-007










