Tujuh Pelaku Anak Kasus Pembunuhan Yohanes Jalani Sidang Perdana

Sidang tadi selain membacakan dakwaan, jaksa juga langsung menghadirkan beberapa saksi,” jelasnya, Selasa (27/6/2023).

(Last Updated On: )

PELAKU ANAK-Tuju pelaku anak kasus pembunuhan terhadap Yohanis Naikoi saat dibawa menuju ruang sidang anak.Foto/Eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Yohanes Naikoi meninggal dunia ditempat kejadian di Jalan Dewi Madri I No 8 Denpasar yang menyeret tujuh pelaku anak alias bocah, Selasa (27/6/2023) masuk ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Para pelaku anak tersebut adalah, ART (17), PZPP (15), ANCVK (14), IKAM (15), RAT (15), dan DAJ (17). Sidang yang digelar secara tertutup di ruang sidang anak itu dipimpin oleh hakim tunggal. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membuktikan kesalahan para pelaku anak ini adalah Komang Agus Sugiarta dan Ni Luh Putu Ari Suparmi.

BACA Juga : Gelorakan HANI, Dua Tahun BNN RI Sita Sabu 6 Ton dan Ganja 6 Ton

Kasi Tindak Pidana Umum (Kasih Pidum) Kejari Denpasar Nyoman Bela Putra Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan bila kasus pembunuhan yang menyeret tujuh pelaku anak ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan,” Sidang tadi selain membacakan dakwaan, jaksa juga langsung menghadirkan beberapa saksi,” jelasnya, Selasa (27/6/2023).

Pejabat yang akrab disapa Bela ini menjelaskan, dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang adalah membuat rangkaian kejadian peristiwa yang menyebabkan korban Yohanes Naikoi meninggalkan di tempat kejadian.

BACA Juga : Polantas Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pejalan Kaki

Dalam perkara ini, Bela juga menjelaskan bahwa tujuh pelaku anak ini dijerat dengan pasal yang salah satunya soal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ke-1 dan ke-2. Selain itu juga ada Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP.

Bela juga menjelaskan, kasus yang menjerat para pelaku anak ini terjadi pada tanggal 4 Juni 2023 sekira pukul 03.00 WITA di Jalan Dewi Madri I No: 8 A. Saat itu, para pelaku anak melakukan tindak piadan bersama dengan Hery Angga Putra, Gede Kurniawan Krisna Budiantara dan Muhammad Ikvan alias Ivan (bekas terpisah).

BACA Juga : Ajukan PK, Hukuman Penjara Terpidana Kasus Narkotika di Tabanan Dipangkas

Sebelum Kejadian, para pelaku anak bersama dengan Hery Angga Putra, Gede Kurniawan Krisna Budiantara dan Muhammad Ikvan alias Ivan yang  sudah dalam kondisi pengaruh minuman keras usai minum di Malibu Bar dengan mengendarai sepeda motor menuju ke arah Renon.

“Setibanya di depan warung Frate Lanza, Gede Kurniawan meminta pisau milik Muhammad Ikvan dan disimpan di saku depan jaket,” jelas Kasi Pidum. Saat rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor secara berboncengan ini tiba di depan kantor Nasdem di Jalan Cok Agung Tresna, para pelaku mengendarai motor dengan berjejer menuju ke arah Pom Bensin  jalan Tukad Yeh Aya melalui jalan Cok Agung Tresna.

BACA Juga : Gegara Korsleting Listrik, Si jago Merah Hanguskan Rumah dan 2 Unit Motor

Saat itu para pelaku melihat korban sedang berjalan kaki sambil melihat handphone di depan TVRI Bali. Lalu pelaku anak IKAM yang berboncengan dengan pelaku anak RAT dan Gede Kurniawan mendekati korban dan langsung menendang hingga korban terjatuh dan berteriak “Woi”. Melihat korban jatuh, para pelaku pergi begitu saja.

Tapi setelah sampai di Jalan Muhammad Yamin atau sekitar 500 meter dari tempat korban ditendang. Para pelaku memutuskan untuk kembali karena Hery Angga Putra mengatakan ‘Kenapa gak balik, dia kan sendiri, ngapain takut, sikat aja”. Akhirnya mereka pun putar arah dengan melawan arus untuk kembali ke depan TVRI.

BACA Juga : Ajak Istri Maling Kabel, Mantan Pengedar Narkoba Diringkus

“Korban yang melihat para pelaku kembali, langsung mengambil batu dan melempar para pelaku yang dibalas dengan lemparan dari RAT dan AACVK. Korban lalu berlari masuk ke kantor TVRI Bali tapi dikejar oleh AACVK sambil melempar ke arah korban,”ujar Bela.

Karena tidak menemukan korban, para pelaku akhirnya pergi dan berkumpul di Jalan Tukad Yeh Aya. Tapi para pelaku akhirnya memutuskan untuk kembali mencari korban ke depan kantor TVRI Bali. Sampai di jalan Cok Agung Tresna sekira pukul 03.47 WITA, pelaku anak AACVK melihat korban masuk ke Yume Sushi.

BACA Juga : Kejuaraan Menembak Shooting Against Drugs BNN RI, Ini Dia Para Juaranya

Para pelaku lalu memarkir sepeda motor dan mencari korban di Yume Sushi. Salah satu dari pelaku sempat melempar korban dengan menggunakan batu tapi tidak mengenai sasaran. Disinilah korban akhirnya menjadi bulan bulanan para pelaku. Korban sempat berlari dan meminta tolong tapi sia-sia karena saat itu kurban terjatuh usai ditendang oleh salah satu pelaku.

Melihat korban sudah tidak berdaya, Gede Kurniawan Krisna mengambil pisau dan menusukkan ke arah korban berkali kali secara membabi-buta hingga korban terjatuh. Dan kondisi mengalami luka tusuk, korban kembali pukul oleh IKMA. Setelah melihat korban tak berdaya, para pelaku pergi meninggalkan korban.W-007

Next Post

Lembur Bekerja, Karyawan Kacang Matahari Tewas Kesetrum Listrik

Sel Jun 27 , 2023
Ditemukan Karyawan Tukang Goreng
IMG_20230627_192849

Berita Lainnya