Teddy Raharjo, kuasa hukum terpidana Eri Kinariati alias Eri.Foto/dok
DENPASAR-Fajarbali.com|Perjuangan Eri Kinariati alias Eri terpidana lima tahun atas kasus kepemilikan 0,18 gram Narkotika jenis sabu sabu untuk mendapatkan hukuman ringan melalui jalur Peninjauan Kembali (PK) akhirnya membuahkan hasil. Majelis hakim PK pimpinan Dr.H. Suhadi mengabulkan permohonan PK yang diajukan Eri melalui Pengadilan Negeri Tabanan.
Dalam putusan PK yang dibacakan pada tanggal 14 Juni 2023 majelis hakim PK menyatakan mengabulkan PK atas nama terpidana Eri Kinariati alias Eri, menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
BACA Juga : Mayat Telanjang Itu Ternyata Korban Pembunuhan, Dibunuh Teman Sendiri
Teddy Raharjo, kuasa hukum terpidana saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023) membenarkan bila majelis hakim PK telah memutus perkara PK atas nama kliennya tersebut.”PK dikabulkan dan putusan dari lima tahun, denda Rp 800 juta subsider empat bulan menjadi dua tahun penjara,” ujar Teddy di Denpasar.
Diketahui, terdakwa yang ditangkap pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekira pukul 04.15 WITA, di garasi Penginapan Anggun, Jalan Rajawali, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tabanan dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan dihukum 5 tahun dan denda Rp. 800.000.000 subsider 4 bulan kurungan.
BACA Juga : Ajak Istri Maling Kabel, Mantan Pengedar Narkoba Diringkus
Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tabanan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun maupun terdakwa sama sama -menyatakan menerima sehingga sidang tidak berlanjut hingga ke tingkat banding. Tapi pada tanggal 10 Februari 2023 terdakwa didampingi pengacara Teddy Raharjo mengajukan upaya hukum PK.
Teddy mengatakan, terdakwa mengajukan PK karena dari bukti yang ada serta keterangan saksi di persidangan, terdakwa adalah seorang penyalahguna narkotika bagi dirinya sendiri. Bahkan dalam sidang terdakwa mengaku telah menggunakan Narkotika jenis sabu ini sebanyak lima kali. Hal ini pun dibenarkan oleh saksi polisi yang menangkap terdakwa saat menjadi saksi di Pengadilan.W-007