.”Selain kwitansi pembayaran DP tanah, juga ada novum baru berupa Surat Edaran MA Nomor 7 tahun 2012 dan Surat Edaran dari Kejaksaan RI,” jelas Juliandri Manalu usai sidang.
Search Results for: Peninjauan Kembali
“Upaya hukum PK ditempuh karena banyak putusan Pengadilan yang tidak mengakomodir kepentingan para penyalahguna Narkotika yang sesungguhnya mereka adalah orang orang sakit yang wajib dilakukan rehabilitasi,”
Mangupura-fajarbali.com | Mulai Januari ini, Daya Tarik Wisata (DTW) Water Blow Peninsula Nusa Dua yang berada di dalam kawasan The Nusa Dua dibuka kembali untuk pengunjung. Pembukaan ini dibarengi dengan penetapan pengenaan tarif masuk, yaitu Rp15 ribu untuk dewasa dan Rp10 ribu untuk anak-anak bagi wisatawan domestik, serta Rp25 ribu […]
THE NUSA DUA-fajarbali.com | PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang dan pengelola destinasi pariwisata di Indonesia, melalui SBU The Nusa Dua, melanjutkan upaya vaksinasi bagi pelaku pariwisata di The Nusa Dua dan daerah pendukungnya, guna mewujudkan The Nusa Dua sebagai salah satu Green Zone atau lokasi bebas COVID-19 dalam […]
DENPASAR-fajarbali.com | Mencermati perkembangan aktivitas Gunung Agung yang belakangan cenderung menurun, Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengevaluasi kembali batas aman untuk beraktifitas yang sebelumnya ditetapkan pada jarak 6 km.
Puluhan kader Demokrat ini mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung RI untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM.
“Saya akan laporkan, karena seharusnya klien saya bebas, tapi karena belum dieksekusi jaksa jadi belum bebas,” tegas Teddy Raharjo.
Teddy menyebut bahwa, dari 14 terpidana yang PK dikabulkan itu, ada diantara sudah menjalani hukum lebih dari yang diputus oleh hakim tingkat PK
Promovendus merupakan cucu dari tokoh pendidikan sekaligus pendiri IKIP PGRI (sekarang Universitas PGRI Mahadewa Indonesia), Redha Gunawan (alm).
“Banyak kendala untuk menghadirkan terpidana dalam sidang, bahkan saya beberapa kali saya harus bersitegang dengan petugas Lapas agar bisa membawa terpidana ke pengadilan”