https://www.traditionrolex.com/27 Terjerat Kasus Narkotika, Pasangan Pengangguran Terancam 12 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Terjerat Kasus Narkotika, Pasangan Pengangguran Terancam 12 Tahun Penjara

“Saat itu terdakwa II juga memberikan sebuah handphone yang didalamnya berisikan alamat tempat pengambilan Narkotika yang dimaksud, “

 Save as PDF
(Last Updated On: 03/04/2023)

ilustrasi narkoba

Ilustrasi.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua terdakwa yang masih berstatus pengangguran bernama Ketut Adi J (terdakwa I) dan Ni Komang Ayu Trina MP (terdakwa II) yang diduga tanpa hak memiliki Narkotika jenis sabu sabu akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili.

Dalam sidang yang masih digelar secara online itu terungkap, bahwa sepasang muda mudi ini terancam hukuman 12 tahun penjara. Sebab dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevi Yushantini menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Baca Juga : Jaksa Tuntut Mucikari Cewek Open BO 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Tapi kedua terdakwa ini juga sedikit beruntung. Sebab dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang, Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung ini juga menjeratnya dengan Pasal yang ancaman hukuman maksimalnya hanya 4 tahun penjara. Yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a yang juga pasal dari UU Narkotika.

Terungkap dalam dakwaan, penangkapan kedua terdakwa ini berawal pada hari, Senin tanggal 17 Oktober 2022 dimana kedua terdakwa sedang berada di rumah saksi I Putu WS yang beralamat di Jalan Petitenget, Seminyak, Badung. Saat itu terdakwa II meminta terdakwa I untuk mengambil Narkotika yang diduga sabu.

Baca Juga : Korban dan Tersangka Damai, Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan

“Saat itu terdakwa II juga memberikan sebuah handphone yang didalamnya berisikan alamat tempat pengambilan Narkotika yang dimaksud, ” sebut jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang belum lama ini. Terdakwa I lalu pergi ke alamat yang tertera dalam handphone yang diberi oleh terdakwa II.

Singkat cerita terdakwa I tiba di alamat yang tertera dalam handphone itu Jalan Muding Batu Sanghyang IV No. 6 Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara sekitar pukul 17.00 WITA. Kemudian terdakwa I menemukan dan mengambil Narkotika jenis sabu sebagai 0,17 gram bruto yang disimpan dalam bungkus rokok.

Baca Juga : Kasus Warga India Penyelundup Berlian di Anus Dilimpahkan ke Jaksa 

Tapi saat terdakwa membalikkan badan, datang petugas polisi dari Polres Badung dan langsung menangkapnya.”Terdakwa yang kaget karena ada polisi sempat membuang sabu yang ada dalam genggamannya, tapi kemudian diambil kembali oleh terdakwa, ” jelas JPU.

Karena terdakwa I tidak memiliki izin atas penguasaan Narkotika itu, maka langsung dilakukan pengembangan hingga polisi pun akhirnya menangkap terdakwa II. W-007

 Save as PDF

Next Post

Fokus Jadi Bankir, Sekretaris DPC Hanura Denpasar Mundur

Sen Apr 3 , 2023
Surat pengunduran diri tersebut diterima oleh staf DPD Hanura Bali Ni Kadek Krisna Prawira Dewi dengan beberapa dokumen yang diserahkan yakni surat pengunduran diri dan Kartu Tanda Anggota/KTA.
Sekt DPC Hanura Mundur

Berita Lainnya