
Ilustrasi.Foto/Net
DENPASAR-Fajarbali.com|Dua terdakwa yang masih berstatus pengangguran bernama Ketut Adi J (terdakwa I) dan Ni Komang Ayu Trina MP (terdakwa II) yang diduga tanpa hak memiliki Narkotika jenis sabu sabu akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili.
Dalam sidang yang masih digelar secara online itu terungkap, bahwa sepasang muda mudi ini terancam hukuman 12 tahun penjara. Sebab dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevi Yushantini menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Baca Juga : Jaksa Tuntut Mucikari Cewek Open BO 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Tapi kedua terdakwa ini juga sedikit beruntung. Sebab dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang, Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung ini juga menjeratnya dengan Pasal yang ancaman hukuman maksimalnya hanya 4 tahun penjara. Yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a yang juga pasal dari UU Narkotika.
Terungkap dalam dakwaan, penangkapan kedua terdakwa ini berawal pada hari, Senin tanggal 17 Oktober 2022 dimana kedua terdakwa sedang berada di rumah saksi I Putu WS yang beralamat di Jalan Petitenget, Seminyak, Badung. Saat itu terdakwa II meminta terdakwa I untuk mengambil Narkotika yang diduga sabu.
Baca Juga : Korban dan Tersangka Damai, Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan
"Saat itu terdakwa II juga memberikan sebuah handphone yang didalamnya berisikan alamat tempat pengambilan Narkotika yang dimaksud, " sebut jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang belum lama ini. Terdakwa I lalu pergi ke alamat yang tertera dalam handphone yang diberi oleh terdakwa II.










