Terdakwa diduga melakukan tindak pidana tanpa hak, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika
kasus narkoba
“Benar, terdakwa sejak dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa tidak lagi ditahan Rutan, tapi dipindahkan ke Yayasan Rehabilitasi Medis di Denpasar.
Setelah proses tahap II selesai, tersangka kami titipkan di Polresta Denpasar untuk menjalani masa tahanan jaksa,” jelas Kasi Pidum.
“Menghukum terdakwa Steven Lee Jarrett dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,”
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Yeanita Dwi Lestari dengan pidana penjara selama 6 tahun,”
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika
“Sudah dilakukan pelimpahan tahap II pada hari, Senin tanggal 21 November 2022,” jelas pria yang akrab disapa Luga
“Seharusnya sidang mengagendakan pemeriksaan saksi, tapi karena tidak ada saksi yang hadir, maka sidang ditunda pekan depan,” jelas Aprianus Kabubu Pajanji, yang merupakan kuasa hukum dari terdakwa Ichas Dwi Krisna
“Terdakwa sudah disidang, bahkan kalau tidak ada halangan dalam waktu dekat sudah mau masuk ke tuntutan Jaksa Penuntut,