“Kami memang belum menerima salinan putusan, tapi putusan sudah termuat dalam website resmi Pengadilan. Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Artinya klien kami tetap dipenjara 7 bulan,” jelas Teddy Raharjo yang ditemui di kantor hukum Teddy Law Firm, Senin (31/7/2030).
kasus narkoba
”PK dikabulkan dan putusan dari lima tahun, denda Rp 800 juta subsider empat bulan menjadi dua tahun penjara,” ujar Teddy di Denpasar.
“Dalam sidang saksi dari kepolisian juga menyebutkan dari pengakuan terdakwa, ia menguasai Narkotika itu untuk digunakan sendiri,.” Sebut Teddy Raharjo.
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana tanpa hak, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika
“Benar, terdakwa sejak dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa tidak lagi ditahan Rutan, tapi dipindahkan ke Yayasan Rehabilitasi Medis di Denpasar.
Setelah proses tahap II selesai, tersangka kami titipkan di Polresta Denpasar untuk menjalani masa tahanan jaksa,” jelas Kasi Pidum.
“Menghukum terdakwa Steven Lee Jarrett dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,”
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Yeanita Dwi Lestari dengan pidana penjara selama 6 tahun,”
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika
“Sudah dilakukan pelimpahan tahap II pada hari, Senin tanggal 21 November 2022,” jelas pria yang akrab disapa Luga