DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Kristobian YG dalam perkara narkotika. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar Kamis (10/9/2026).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai RR. Diah Poernomojekti, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Kristobian terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Kristobian dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta.
Majelis hakim juga memangkas denda menjadi Rp10 juta. “Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta,” sebut majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Sebelum putusan dijatuhkan, Kristobian melalui penasihat hukumnya sempat menyampaikan pembelaan. Dalam pembelaannya, penasihat hukum meminta agar Kristobian mendapatkan rehabilitasi dengan alasan sebagai pengguna narkotika untuk dirinya sendiri.
Namun, dalih tersebut tidak sejalan dengan fakta yang dipertimbangkan majelis hakim. Hakim menilai tidak ditemukan fakta yang menunjukkan Kristobian merupakan pengguna narkotika untuk dirinya sendiri.
Majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan istri terdakwa yang menyebutkan bahwa Kristobian tidak menjalani rehabilitasi.
“Sebaliknya, berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai Kristobian membawa sabu tersebut untuk diantarkan kepada Dewa Komang Derdi dan dijanjikan mendapatkan imbalan atas perbuatannya,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Terkait permohonan rehabilitasi, majelis hakim menilai tidak terdapat bukti surat yang menunjukkan Kristobian patut untuk direhabilitasi. Atas pertimbangan tersebut, permohonan rehabilitasi maupun dalih penggunaan narkotika untuk diri sendiri tidak dikabulkan.
Perkara ini bermula pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 18.40 WITA. Berdasarkan uraian dakwaan JPU, saat itu Kristobian diminta Dewa Komang Derdi Antono alias Derdi, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk memesankan paket sabu.
Paket tersebut dipesan kepada seseorang yang disebut dalam dakwaan sebagai Ongos atau ANTHENA_Terguncang, yang juga berstatus DPO. Pemesanan dilakukan menggunakan rekening milik Kristobian dengan harga Rp650 ribu.
Sebagai imbalan, Kristobian dijanjikan upah sebesar Rp200 ribu oleh Derdi setelah paket sabu tersebut diserahkan kepadanya.
Setelah melakukan pemesanan, Kristobian kemudian diberitahu untuk mengambil paket sabu dengan sistem tempelan di Jalan Puri Gading, Banjar Cenggiling, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, Kristobian mendatangi lokasi tersebut dan mengambil satu plastik klip berisi kristal bening yang kemudian diketahui merupakan sabu dengan berat bersih 0,14 gram atau berat kotor 0,26 gram.
Paket tersebut hendak dibawa Kristobian ke tempat kediaman Derdi. Namun, sekitar pukul 19.45 WITA, saat masih berada di pinggir Jalan Puri Gading, Kristobian lebih dahulu diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah telepon seluler iPhone XS Max milik Kristobian. Dari telepon tersebut ditemukan riwayat percakapan WhatsApp dengan kontak bernama “Der” dan “ANTHENA_Terguncang” terkait pemesanan sabu.
Petugas kemudian menanyakan keberadaan narkotika tersebut. Kristobian disebut mengambil sebuah plastik warna biru yang disimpan di dalam lipatan pakaian yang dikenakannya dan menyerahkannya kepada petugas. Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi satu buah bong dan satu plastik klip berisi kristal bening yang merupakan sabu.W-007










