Gara-gara Sabu 0,32 Gram, Tukang Bangunan Dituntut 7 Tahun

(Last Updated On: 14/08/2020)

DENPASARFajarbali.com |  Nasib apes dialami pria asal Sedang bernama I Wayan Rudi Andika (28). Bagaimana tidak, gara-gara membeli narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram, dia dituntut hukuman 7 tahun penjara.

Sidang, Kamis (13/8/2020) yang berlangsung secara daring itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Ekayanti menyatakan pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan ini terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. 

“Terdakwa tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya. 

Tak hanya itu, di muka sidang pimpinan Hakim Putu Gede Noviartha, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan. 

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum dari PBH Peradi Denpasar langsung mengajukan pembelaan secara lisan.

“Saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Saya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” pinta terdakwa. 

Dalam surat tuntutan, jaksa juga mengurai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Diantara terkait penangkapan terdakwa.

Dalam surat tuntutan disebut bahwa terdakwa yang beralamat di Jalan Batur Kecamatan Abiansemal itu ditangkap pada tanggal 6 Maret 2020  sekitar pukul 21.30 WITA. 

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,32 gram yang disimpan terdakwa dalam bungkusan rokok. 

“Sabu dalam bungkusan rokok itu oleh terdakwa sempat dibuang saat hendak ditangkap,” kata jaksa. 

Dari pengakuan terdakwa, sebelum ditangkap dia terlebih dahulu memesan sabu tersebut dari orang bernama Bela (DPO) seharga Rp 500 ribu. Setelah membayar, terdakwa oleh bela diberi alamat tempat mengambil peranan sabu itu. 

Bela memberikan alamat pengambilan barang di gang sebelah SPBU Darmasaba yang diletakkan di bawah sebuah batu di dekat pohon.

Saat terdakwa mengambil tempelan sabu itu, petugas polisi yang sebelumnya mendapat informasi terkait sepak terjang terdakwa langsung menangkap terdakwa berikut barang bukti sabu.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dari Dua Perkara, Penyidik Kejati Bali Sita 11 Aset Milik Tri Nugraha

Jum Agu 14 , 2020
Dibaca: 10 (Last Updated On: 14/08/2020)DENPASAR – Fajarbali.com | Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali yang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tri Nugroho alias TN melakukan penyitaan 11 bidang tanah, di mana 9 di antaranya terdapat bangunan.  Save as PDF

Berita Lainnya