DENPASAR – Fajarbali.com | Pria bernama Hendrianto (28) harus membayar mahal perbuatannya.
Terdakwa dalam kasus narkotika ini dituntut pidana penjara 14 tahun dalam sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Rianita menjerat terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur ini dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp 1 miliar jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tuntut jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Made Budi Watsara, Kamis (8/10/2020).
Mendengar tuntutan, penasehat hukum terdakwa dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis dalam sidang selanjutnya.
Penangkapan terhadap terdakwa bermula ketika petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi jika terdakwa menjadi pengedar narkoba.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap terdakwa saat berada di kamar kosnya Jalan Sedap Malam gang Ratna nomor 58, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 12.00 Wita.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 29 paket sabu seberat 256,98 gram dan dua plastik klip berisi 49 butir ekstasi.
“Barang-barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas warna hitam yang ditaruh terdakwa di samping lemari dalam kamar kos,” jelas jaksa.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari bosnya bernama Black (DPO) yang dikenalnya melalui sambungan telepon. Terdakwa juga mengaku sabu dan ekstasi diambilnya di samping selokan Jalan Tantular, Denpasar.
“Terdakwa menjadi kurir sudah tiga bulan dari bulan April sampai Juni 2020. Sekali tempel, terdakwa menerima upah bervariasi mulai dari Rp 50 ribu, Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu tergantung lokasi menempel barang,” terang jaksa.(eli)