OPS PATUH-Pengguna jalan ditindak karena melanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Agung 2023.
DENPASAR -fajarbali.com |Hari keempat Operasi Patuh Agung 2023 menjaring ratusan pelanggaran melalui penilangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis sebanyak 719, dan tilang manual 264. Penindakan ini berlangsung di perempatan Ida Bagus Mantra-Sekar Sari, simpang Tohpati dan simpang Imam Bonjol-Buagan, Denpasar Barat.
Personel Polresta Denpasar yang terlibat Ops Patuh akan terus menindak dan memberikan edukasi tertib berlalulintas terhadap pengguna jalan.
Menurut Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, beberapa jenis pelanggaran mendominasi dilakukan pelanggar dan diberikan penindakan. Seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, pengendara melanggar marka dan rambu lalu lintas, pengendara di bawah umur serta kendaraan yang melebihi batas dimensi dan kapasitas muatan.
Tindakan yang diberikan berupa penilangan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis, tilang manual dan teguran ini bertujuan mengurangi fatalitas kecelakaan. Tujuan utamanya yakni meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
AKP Sukadi menerangkan dari data yang masuk di Posko Operasi Patuh Agung 2023 hingga hari ke-4, Polresta Denpasar telah memberikan tindakan penilangan melalui ETLE statis sebanyak 719 dan tilang manual sebanyak 264.
“Pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor dengan jenis pelanggaran terbanyak tidak menggunakan helm dan melanggar marka serta rambu lalu lintas,” tegasnya.
Polisi juga gencar menyampaikan imbauan agar masyarakat untuk berlaku tertib di jalan raya. Sehingga bisa memberikan keamanan, keselamatan baik bagi diri sendiri maupun para pengguna jalan lainnya.
Ia juga meminta pengguna jalan agar tidak kebut-kebutan di jalan raya. Biasanya kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran. “Oleh karena itu, budayakan untuk tertib dalam berlalu lintas di jalan raya,” imbuhnya.
Sementara personel Operasi Patuh juga mengedepankan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas baik secara tatap muka dengan mendatangi Sekolah atau komunitas masyarakat. Termasuk pembagian leaflet dan pemasangan stiker keselamatan serta melalui sarana media sosial dan media massa. R-005