https://www.traditionrolex.com/27 Jual Surat Vaksin, Dua Pelaku Ditangkap di Gilimanuk - FAJAR BALI
 

Jual Surat Vaksin, Dua Pelaku Ditangkap di Gilimanuk

(Last Updated On: 20/08/2021)

NEGARA-fajarbali.com l Dua pengemudi mobil yang diduga melakukan pemalsuan surat vaksin dan rapid tes anti gen, ditangkap di lokasi areal Pelabuhan Gilimanuk, Selasa (17/8/2021) dan Rabu (18/8/2021). Keduannya yakni SH (27) asal Jember Jatim dan AH (27) asal pamekasan. Dua kejadian ini dengan modus yang sama, mengelabui petugas dengan menggunakan surat vaksin dan rapid tes orang lain yang disiapkan untuk diberikan pada penumpangnya. 


Kapolres Jembrana , AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim, AKP M.Reza di Polres Jembrana Rabu (18/8/2021) menjelaskan kedua pelaku ditangkap pada hari yang berbeda. 

Pada Selasa (17/8/2021), pelaku SH sebagai pengemudi travel dengan membawa penumpang diperiksa oleh petugas. Mobil yang dikemudikan pelaku Suzuki APV nopol DK 1442 KJ. Saat pemeriksaan terhadap penumpang terkait dokumen syarat perjalanan penumpang berupa bukti vaksin dan rapid tes ternyata tidak sesuai dengan KTP/Identitas penumpang.

BACA JUGA :
Layani Hingga 100 Orang Perhari, Gerai Vaksin Presisi Polres Bangli Digencarkan
Terobosan Baru, Ini Cara Kartu Kredit Bikin Milenial Cerdik Kelola Keuangan, Bank DBS Indonesia ajak milenial mengelola keuangan secara efisien dengan kontrol 24/7 dan sekaligus memberikan dampak positif bagi lingkungan

“Setelah dilakukan interogasi terhadap penumpang , ternyata penumpang mengakui sebenarnya tak memiliki surat vaksin,” ujar Kapolres. Surat Vaksin dan KTP ternyata telah disiapkan oleh sopir dengan membayar Rp 300 ribu. Saat diperiksa pelaku SH mengakui telah menyiapkan surat vaksin dan KTP untuk para penumpang dengan imbalan Rp. 300 ribu per penumpang .

Dari  tiga orang penumpang , sopir dapat ongkos Ro 900 ribu , dipakai untuk rapid tes Rp 300 ribu, tiket kapal 180.ribu dan sisa keuntungan sopir Rp 420 ribu. Diterangkan, KTP dan surat vaksin itu diperoleh sopir dengan cara meminjam dari sopir travel lainnya di Jawa. 

Hal serupa juga terjadi pada Rabu (18/8/2021) dengan pelaku AH yang juga selaku sopir travel mobil xenia nopol DK 1042 QD. Penumpang mobil ini juga ketika diperiksa di Pelabuhan Gilimanuk, ternyata identitas yang tertera dalam surat vaksin tak sesuai KTP atau identitas penumpang. Surat Vaksin itu diperoleh sopir dari meminjam dari sopir travel lain. Tujuannya tiada lain untuk mengelabui petugas pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk. Masing masing penumpang  akan membayar pada sopir sebesar Rp 500 ribu.

Kini dua pelaku sopir masih diamankan di Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut. Sejumlah barang bukti sejumlah surat vaksin,KTP, uang Rp.400 ribu , 1 HP dan dua mobil yang digunakan oleh dua pelaku. Keduanya disangkakan pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (prm)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dewan Ingatkan Satgas Covid-19 Perketat Pengawasan Kegiatan Adat, Cegah Munculnya Klaster Baru

Jum Agu 20 , 2021
Dibaca: 20 (Last Updated On: 20/08/2021)SEMARAPURA-fajarbali.com l Belum adanya tanda-tanda penurunan kasus Covid-19 membuat DPRD Kabupaten Klungkung menyoroti kinerja Satgas Covid-19. Terlihat saat rapat koordinasi antara DPRD dengan Satgas Covid-19 dan juga perwakilan RSUD, Rabu (18/8/2021) di ruang Sabha Mandala gedung DPRD Klungkung. Dalam rakor tersebut, dewan meminta agar Satgas lebih […]

Berita Lainnya