https://www.traditionrolex.com/27 Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Saat Pawai Ogoh-ogoh Segera Diadili - FAJAR BALI
 

Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Saat Pawai Ogoh-ogoh Segera Diadili

Berkas perkara oleh jaksa peneliti sudah dinyatakan lengkap, sehingga pada hari Rabu (12/7/2023) lalu dilakukan pelimpahan atau penyerahan tanggung jawab perkara ke Jaksa Penuntut Umum,

 Save as PDF
(Last Updated On: 13/07/2023)

Dua tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan I Putu Eka Astina alias Putu Pekak meninggal dunia menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Denpasar.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban, I Putu Eka Astina alias Putu Pekak meninggal dunia, GSP alias Dede Anggur (20) dan IDRS alias Bembem (24) tidak lama lagi bakal diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ini setelah berkas perkara kasus yang terjadi pada tanggal 21 Maret 2023 sekira pukul 21.30 WITA saat pawai ogoh ogoh di Jalan Veteran Denpasar atau tepatnya di depan dealer Suzuki dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri Denpasar. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti, Kamis (13/7/2023).

BACA Juga : Pelajar SMA Ngaku Dicabuli di Penginapan, Orang Tua Lapor Polisi

“Berkas perkara oleh jaksa peneliti sudah dinyatakan lengkap, sehingga pada hari Rabu (12/7/2023) lalu dilakukan pelimpahan atau penyerahan tanggung jawab perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ady Wira Bhati didampingi Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Nyoman Bela Putra Atmaja di Kantor Kejari Denpasar.

Dikatakan pula, dengan telah dilakukannya pelimpahan berkas berikut terdekat dari penyidik ke Jaksa, saat ini tinggal dilakukan penyusunan dakwaan yang telah rampung segar dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.” Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan sehingga kasusnya juga cepat disidangkan,” ungkapnya.

BACA Juga : Diduga Gelapkan Uang Rp 6 Miliar Lebih, Wanita Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sementara jaksa yang akan menangani kasus ini selama proses sidang adalah Jaka Ni Putu Widyaningsih.” Untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,”timpal Kasi Intel

Sementara dalam uraian singkat yang termuat dalam bekaa perkara disebutkan, kasus pengeroyokan yang mengakibatkan I Putu Eka Astina alias Putu Pekak meninggal dunia ini terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2013 sekira pukul 21.00 wita di Jalan Veteran Denpasar atau persisnya depan Dealer Suzuki.

BACA Juga : Cium Bau Tidak Sedap, Pria Asal Surabaya Membusuk Di Kamar Kos

Kasus ini diduga dilakukan oleh kedua tersangka. Dimana saat itu tersangka Bembem memukul korban hingga korban terjatuh duduk di trotoar jalan. Tersangka Bembem juga menginjak perut korban.

Bersamaan dengan itu tersangka Dede Anggur mengeluarkan pisau dan langsung menusuk korban berkali kal. Tusukan itu mengarah ke perut, dada dan kaki korban. Dan luka yang dialami, korban pun akhirnya meninggal dunia.W-007

 Save as PDF

Next Post

Kasus Terima Sabu di Sel PN Denpasar, Kejari Larang Tahanan Terima Makanan dari Pengunjung

Kam Jul 13 , 2023
"Kami sarankan ke pengunjung untuk tidak bawa makan ke PN Denpasar. Pun ada batasan untuk tidak berdekatan dengan Terdakwa. Kalau makan minum disahkan berikan ke lapas
WhatsApp Image 2023-07-13 at 20.11.42

Berita Lainnya